PO Box 9949; Presiden Terima 1.804 Pengaduan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima 1.804 pengaduan melalui Po Box 9949 Jakarta 10000. Dari 1.804 pengaduan itu, 223 di antaranya segera ditindaklanjuti. Depdagri merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan, dengan 44 jumlah pengaduan.

''Yang ditindaklanjuti (223 pengaduan) adalah yang terkait dengan kepentingan publik, dan pelayanan umum, besok (hari ini) sidang kabinet, dokumen (pengaduan) akan dipilah-pilah sesuai kompetensi kewenangan, akan disampaikan langsung kepada menterinya dalam amplop tertutup, akan dipelajari, dianalisis, tentu tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah,'' kata juru bicara Kepresidenan Andi Mallaranggeng di Kantor Presiden, kemarin, didampingi penanggung jawab Po Box 9949 Sardan Marbun.

Presiden, tambah Andi, hingga kemarin telah menerima sekitar 70 pengaduan setiap hari melalui Po Box 9949, sejak difungsikan pada 16 Juni lalu, sementara pengaduan atau laporan melalui SMS hingga kemarin berjumlah sekitar 447.228 SMS.

Marbun menambahkan, untuk Departemen Luar Negeri enam pengaduan, Depdagri 44 pengaduan, di antaranya mengenai perilaku minus pegawai Depdagri, dan praktik KKN di daerah, tentang Depkum HAM lima pengaduan, Departemen Keuangan 7 laporan mengenai penyaluran retribusi pajak, dan penyelesaian kewajiban negara, Departemen Kelautan dan Perikanan ada satu pengaduan.

Selanjutnya, Depnakertrans 17 pengaduan menyangkut hak-hak buruh, demo perusahaan, dan permohonan pemulangan TKI, serta PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Presiden, kata Marbun, juga menerima empat pengaduan terkait Departemen Pekerjaan Umum, yakni tentang ganti rugi pembebasan tanah yang digunakan PU. Depdiknas 20 pengaduan, kebanyakan menyangkut status guru honorer, atau guru bantu yang sudah sekian lama bertugas.

Selanjutnya, Depsos tiga, Depag satu pengaduan masalah korupsi. Depkop dan UKM menyangkut modal dan kemudahan kredit, dan terhadap Departemen Pendayagunaan Aparatur Negara masyarakat melaporkan 16 kasus, terutama tentang penyimpangan-penyimpangan dalam proses ujian pegawai, dan proses dari CPNS menjadi PNS.

Soal ristek hanya satu surat berisi usulan adanya teknologi alternatif, sementara terhadap TNI 12 pengaduan, terkait tindakan-tindakan negatif oknum, dan status pensiun prajurit. Polri 14 pengaduan, berisi dugaan korupsi dan praktik-praktik beking.

Selanjutnya, BPN 15 kasus mengenai sengketa tanah, dan kelancaran pembuatan sertifikat. Mahkamah Agung 17 pengaduan berisi permohonan kasasi, dugaan KKN, dan lembaga peradilan, Kementerian BUMN 14 laporan menyangkut KKN dan pemecatan sepihak karyawan BUMN. Departemen Pertahanan 2 pengaduan, Dephut delapan pengaduan tentang illegal logging dan penghijauan hutan, Kejaksaan Agung dua laporan menyangkut penyelesaian kasus korupsi, Departemen Pertanian dua kasus menyangkut pembukaan areal perkebunan, dan Depkes lima pengaduan tentang usulan pengadaan sarana kesehatan, serta KLH dua pengaduan mengenai pencemaran lingkungan.

Selanjutnya, pengaduan terhadap BI satu kasus mengenai penyelesaian kewajiban bank yang dalam proses likuidasi, dan terakhir adalah pengaduan terhadap Departemen Perdagangan dua kasus menyangkut penyelewengan dokumen ekspor. Tia/P-3

Sumber: Media Indonesia, 20 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan