PN Jaksel Sita Laporan Keuangan SMPN 67

Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta SMPN 67 Jakarta Selatan menyerahkan dokumen keuangan sekolah, surat pertanggungjawaban beserta kuitansi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2007, 2008, dan 2009. “Jika tidak memberikan, maka PN Jaksel dapat menggunakan kekuatan negara untuk menyita,” tegas peneliti ICW Siti Juliantari.

Tiga tahun lalu, ICW mengajukan permohonan informasi publik pada Komisi Informasi Pusat tentang laporan keuangan SMPN 67 Jakarta Selatan, SMPN 190 Jakarta Barat, SMPN 95 Jakarta Utara, SMPN 84 Jakarta Utara, dan SMPN 28 Jakarta Pusat. KIP memenangkan seluruh permohonan ICW, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Ada indikasi kelima sekolah menggunakan Dana BOS dan BOP tidak sesuai aturan dan tidak transparan kepada orang tua murid,” jelas Tari. Permintaan informasi mengenai badan publik memang dimungkinkan lewat Komisi Informasi, sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Hingga saat ini, pihak sekolah tidak kunjung memberikan informasi. Padahal, UU KIP menegaskan bahwa masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi yang dikelola badan publik seperti sekolah,” tukas Tari.

Sayangnya, sekolah justru menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka bagi publik. “Kami jadi bertanya-tanya, apakah pengelolaan keuangannya tidak beres atau ada penyalahgunaan?” kata Tari lagi.

Pemohon informasi dapat meminta ketua pengadilan yang berwenang untuk mengeksekusi Putusan KIP yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini diatur Pasal 12 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

“Inilah pertama kalinya putusan KIP diajukan untuk dieksekusi pengadilan negeri,” kata Tari.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala sekolah SMP Negeri itu wajib menyerahkan salinan dokumen keuangan tentang pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009, sesuai Putusan KIP No. 006/VII/KIP-PS-A/2010.

“Kami berharap eksekusi ini membuat Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala Sekolah SMP Negeri dapat memenuhi putusan KIP. Sudah jadi kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi pengelolaan keuangan. Ini bentuk transparansi dana pendidikan untuk mencegah terjadinya korupsi,” pungkas Tari.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan