PN Jaksel Segera Eksekusi Putusan KIP Terkait Dana BOS dan BOP

Press Release ICW

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera eksekusi putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) terkait dengan dana BOS dan BOP. Hal ini dilakukan setelah Ketua PN Jaksel mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada tanggal 4 Juli 2013 (terlampir di attachment). Dalam surat penetapan eksekusi tersebut disampaikan bahwa PN Jaksel memerintahkan panitera PN Jaksel menunjuk seorang jurusita untuk melakukan sita eksekusi terhadap dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009 pada Termohon Eksekusi (SMPN 67 Jakarta).

Sebagaimana diketahui, bahwa ICW sebagai pemohon eksekusi telah memenangkan sengketa informasi publik berupa salinan RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) serta SPJ dana BOS dan BOP atas 5 SMP Negeri (SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, SMPN 28 Jakpus) di Jakarta pada tanggal 15 November 2010. Namun demikian, meski telah kalah dalam sengketa tersebut 5 SMP tidak kunjung melaksanakan putusan KIP tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan oleh ICW untuk mendapatkan salinan informasi publik tersebut seperti melaporkan ke Polda Metro Jaya, Ombudsman RI, dan Wagub DKI Jakarta (Basuki Cahya Purnama). Meski telah melaporkan pada penegak hukum, lembaga negara dan pejabat pemprov DKI Jakarta akan tetapi putusan tersebut tidak dipatuhi oleh 5 SMP Negeri tersebut.

ICW akhirnya mengajukan sita eksekusi putusan KIP ini pada PN Jaksel pada tanggal 19 November 2012. Hal ini didasarkan pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Pasal 13 ayat (2) Perma ini menyatakan bahwa, “ Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah diputus namun belum dilaksanakan dapat dimintakan penetapan eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan ini”.

Salinan RKAS dan SPJ dana BOS dan BOP 5 SMP penting bagi investigasi ICW setelah menerima laporan dugaan korupsi dana ini di 5 sekolah ini. Sebagaimana diketahui, 5 SMP ini adalah SMP induk bagi TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri). TKBM merupakan sekolah bagi siswa miskin yang tidak tertampung di SMP Negeri maupun SMP swasta. Siswa ini terdaftar layaknya siswa regular sehingga juga mendapatkan hak-hak seperti dana BOS dan BOP. Dana BOS ini disalurkan melalui 5 SMP induk ini dan kemudian ke pengelola TKBM. Sayangnya, dana BOS dan BOP yang diterima oleh pengelola TKBM tidak diterima secara utuh oleh pengelola TKBM. Dana ini diduga diselewengkan oleh 5 SMP Induk ini.

Salinan dokumen RKAS dan SPJ dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009 penting untuk melihat kemana dana tersebut digunakan. Sesuai dengan Juknis dana BOS, dana siswa ini tidak boleh atau dilarang digunakan diluar kepentingan siswa miskin TKBM.

Jakarta, 9 Juli 2013

David Tobing, Pengacara ICW (08129899989) Febri Hendri A.A (082147502175) Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik

----------------

Surat Eksekusi Kasus Sengketa Informasi unduh di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan