PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Susno

Komjen Pol Susno Duadji kembali gagal menggugat institusi Polri dalam gugatan praperadilan. Kemarin (13/7) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Kabareskrim itu terkait dengan perpanjangan penahanannya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (Arowana) selama 40 hari.

Majelis hakim tunggal Sudarwin mengatakan, perpanjangan penahanan yang dikenakan terhadap Susno telah disetujui pejabat yang berwenang. Perpanjangan itu berdasar surat perintah Nomor: Sp.Han/ 12.a/ V/ 2010/ Pidkor&WCC Tanggal 30 Mei 2010.

''Perpanjangan penahanan (Susno) untuk pemeriksaan tambahan,'' kata Sudarwin saat membacakan putusan. Perpanjangan penahanan itu juga dimaksudkan untuk memintai keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti lain.

Beberapa saksi yang diperiksa adalah Komjen Pol Makbul Padmanegara dan Irjen Pol Badrodin Haiti. ''Sehingga (perpanjangan penahanan) telah memenuhi syarat sesuai dengan KUHAP,'' sambungnya.

Terkait dengan alasan bahwa Susno sudah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hakim berpendapat, hal itu tidak ada yang berhubungan dengan KUHAP. ''Meski dalam perlindungan LPSK, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan yang kuat,'' terang Sudarwin.

Bagi Susno, ditolaknya gugatan praperadilan itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, mantan Kapolda Jabar itu pernah menggugat praperadilan Polri atas penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus Arowana. Namun, PN Jaksel dalam putusannya pada 31 Mei silam menolak dan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Susno telah sesuai dengan prosedur dan dilengkapi bukti permulaan yang cukup.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Susno tak bisa menutupi kekecewaannya. Mereka beranggapan, penahanan kliennya tak sesuai dengan pasal 21 KUHAP. Selain itu, kekhawatiran bahwa kliennya bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan dinilai tidak beralasan.

Sebab, barang bukti sudah disita penyidik dan Susno telah mendapatkan jaminan dari LPSK. ''Kekhawatiran itu tidak terbukti. Akibatnya, penahanan lanjutan harus dinyatakan batal demi hukum,'' kata Efran Helmi Juni, salah seorang kuasa hukum Susno.

Efran menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Namun, mereka tengah mengkaji upaya mengajukan peninjauan kembali. ''Kami akan uji penerapan-penerapan hukum. Banyak penerapan hukum dari hakim tidak diterapkan secara benar,'' ungkapnya.

Dalam kasus Arowana, Susno sudah menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan pasal-pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan kasus Arowana. (fal/ari)
Sumber: Jawa Pos, 14 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan