PN Jakarta Selatan

Pernyataan Pers No: /PR/ICW/VII/2004
Indonesia Corruption Watch

Sekali lagi upaya pemberantasan korupsi akhirnya berakhir di Pengadilan. Hal ini karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 16 Juni 2005 telah memutuskan Nurdin Halid tidak bersalah dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana Bulog sebesar Rp 169 miliar. Nurdin dibebaskan dari tuntutan jaksa penjara 20 tahun dan denda Rp 30 juta.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Rena dengan anggota Ahmad Sobari dan Mahmud Rachimi menyebutkan, tidak ditemukan unsur melawan hukum baik formal maupun materil dalam perkara. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan perbuatan Nurdin saat memimpin rapat pleno yang dihadiri pengurus, pengawas, dan direksi Koperasi Distribusi Indonesia, pada 24 Desember 1998 bukan kecurangan maupun perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menilai rapat tersebut memutuskan penundaan penyetoran dana penjualan dana penjualan minyak goreng pada Bulog. Dana lalu digunakan untuk membeli gula pasir serta disimpan pada simpanan berjangka atas nama KDI. Kebijakan tersebut dipandang sebagai kebijakan organisasi dan bukan keputusan pribadi terdakwa.

Selain itu, majelis hakim menilai, keputusan KDI menggunakan dana hasil penjualan minyak goreng sebesar Rp 169 miliar untuk menghadapi Idul fitri, Natal, dan tahun baru, serta pemilu 1999 bukan perbuatan melawan hukum. Mejelis hakim menilai terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena dalam rangka melakukan tugas pemerintah.

Apa yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dengan membebaskan Nurdin Halid jelas melukai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu pertimbangan yang telah dihasilkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan jelas merupakan pertimbangan yang tidak mendasar dan hanya mencari-cari pembenaran sehingga Nurdin Halid diloloskan dari dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Meskipun kebijakan tersebut dipandang sebagai kebijakan organisasi, bukan berarti Nurdin Halid dapat dibebaskan dari jeratan hukum. Karena sebagai ketua KDI, Nurdin Halid harus mempertanggungjawabkan segala kebijakan yang pada akhirnya diduga terjadi penyimpangan senilai Rp 169 miliar.

Selain itu melaksakan tugas pemerintah tidak dapat diartikan sebagai melakukan perbuatan atau kebijakan sesuka hati yang akhirnya justru merugikan keuangan negara. Melaksanakan tugas pemerintah bukanlah alasan pembenar seseorang dapat melakukan korupsi.

Putusan bebas terhadap Nurdin Hallid pada akhirnya akan semakin memperkuat penilaian masyarakat bahwa PN Jakarta Selatan merupakan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan