PKS Belum Diberi Tahu

Pengacara Misbakhun Belum Terima Laporan Polisi

Partai Keadilan Sejahtera belum mendapat laporan resmi terkait proses hukum yang dihadapi M Misbakhun, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai itu. Namun, PKS berpandangan, yang dialami salah seorang inisiator hak angket DPR untuk kasus Bank Century ini adalah persoalan pribadi.

”Masalah yang terkait pribadi diselesaikan secara pribadi. Kami tidak ada pemikiran lepas tangan, tetapi harus proporsional,” kata Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal, Senin (12/4) di Jakarta.

Polisi disebut-sebut telah menetapkan Misbakhun sebagai tersangka terkait dugaan fasilitas surat kredit (L/C) senilai 22,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diterima PT Selalang Prima Internasional (SPI) dari Bank Century. Misbakhun adalah komisaris utama perusahaan itu. Dalam kasus ini, polisi menahan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardojo.

Menurut polisi, PT SPI memperoleh fasilitas L/C dengan dokumen pendukung yang janggal. Misalnya, urutan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan, tidak lengkap, dan diduga ada data yang dipalsukan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Andi Arief kepada polisi. Andi melaporkan kasus ini saat DPR menggelar rapat Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century.

Di Jakarta, Luhut Simanjuntak, pengacara Misbakhun, menuturkan, dirinya belum menerima surat pemberitahuan dari polisi terkait status hukum yang dikenakan kepada kliennya. ”Kami menghormati langkah kepolisian. Na mun, terkait kasus L/C gagal bayar ini, pada November 2009 PT SPI sudah mengajukan restrukturisasi pembayaran dan disetujui manajemen Bank Century,” katanya.

Dalam kesepakatan restrukturisasi pembayaran, menurut Luhut, L/C dibayar sampai lunas secara bertahap hingga Desember 2014. Sebagai bagian dari perjanjian ini, manajemen Bank Century, yang sekarang berubah nama menjadi Bank Mutiara, pada 18 Maret 2010 mengirim surat untuk mencicil pembayaran sesuai jadwal. Pada 31 Maret 2010, PT SPI mulai mencicil dengan membayar sekitar 122.000 dollar AS.

Mustafa menuturkan, yang menimpa Misbakhun adalah persoalan bisnis yang bersangkutan. Perkara itu juga bukan kasus partai, DPR, atau hak angket Bank Century. PKS akan melihat dahulu proses hukum yang dihadapi Misbakhun.

Terkait sikap partainya dan status tersangka yang dikenakan terhadapnya, Misbakhun mengatakan, untuk sementara belum dapat berkomentar.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menambahkan, yang dialami Misbakhun juga tak ada hubungannya dengan lembaga DPR. Dengan demikian, DPR tidak akan melakukan intervensi.

Namun, menurut Benny, DPR bisa mempertanyakan proses penetapan Misbakhun sebagai tersangka. Polisi diharapkan bisa menjelaskan secara terbuka bukti hukum yang menjadikan Misbakhun sebagai tersangka.

Secara terpisah, Minggu di Jakarta, terkait banyaknya kader partai yang terjerat kasus korupsi atau kasus hukum lainnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz menilai, upaya memerangi korupsi semestinya tidak dijadikan alat politik untuk menekan sikap kritis partai terhadap pemerintah. Semua lembaga penegak hukum harus direformasi untuk menjaga independensi dan netralitas mereka dari kepentingan politik pihak tertentu. (nwo/mzw)
Sumber: Kompas, 13 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan