Pimpinan KPK Laporkan Pencemaran Nama Baik
TIGA Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Edy Sumarsono. Edy merupakan orang yang membeberkan dugaan keterlibatan ketiga pimpinan KPK yang menerima suap dalam kasus PT Masaro. "Saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik tiga pimpinan KPK, saya, Pak Bibid, Pak Chandra," Wakil Ketua KPK, M Jasin di Polda Metro Jaya, Selasa, (11/8) malam.
Dalam kesempatan itu, dengan tegas Jasin membantah tuduhan yang disampaikan dan siarkan salah satu stasiun televisi swasta pada Selasa, (12/8) sekitar pukul 18.30WIB. Jasin, mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. KPK sendiri masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP apakah ada atau tidak kerugian negara yang diakibatkan. Kalau pun ada berapa jumlah kerugian tersebut. Selain itu, ia juga menyebutkan dalam waktu dekat status kasus itu sendiri akan mengalami peningkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Atas laporan denga nomor LP 2363/K/VIII/SPK Unit III tersebut, lanjut Jasin, pihaknya menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat terlapor.
Dalam tayangan televisi tersebut secara gamblang Edy menyebutkan nama ketiga pimpinan KPK menerima sejumlah dana dari Dirut PT Masaro, Anggoro Widjojo. Selain ketiga pimpinan KPK itu, Edy juga menyebutkan ada 13 orang penyidik KPK yang menerima uang suap tersebut. Edy juga menyebut ada dua pengemudi KPK yang ikut menikmati uang tersebut. [by : Heri Arland]
Sumber: Jurnal Nasional, 13 Agustus 2009