Petisi Asian Agri Diajukan ke Presiden Yudhoyono

Pemerintah diminta memberikan grasi kepada Vincentius.

Sejumlah tokoh berencana mengajukan petisi untuk mengusut kasus Asian Agri dan pemberian grasi bagi Vincentius Amin Susanto. Petisi ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Salah seorang penanda tangan petisi, Teten Masduki, mengatakan petisi diajukan lantaran pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung, dinilai telah sewenang-wenang dalam memperlakukan Vincentius. Padahal dia adalah whistleblower (pengungkap pertama) yang mengungkap kasus penggelapan pajak Asian Agri.

Vincent adalah mantan financial controller Asian Agri Group. Pria ini jugalah yang melaporkan penggelapan pajak Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Peran Vincent sebagai saksi kunci dinilai penting.

Sejumlah tuntutan disampaikan dalam petisi. Presiden Yudhoyono antara lain diminta mengusut tuntas dugaan manipulasi pajak Asian Agri Group oleh aparat hukum, menyeret pelaku ke meja hijau, dan mengusut dugaan pencucian uang oleh Asian Agri Group. Pemerintah juga diminta memberikan grasi kepada Vincent setelah ia menjalani hukuman empat tahun penjara.

Petisi ditandatangani oleh sejumlah tokoh, antara lain Goenawan Mohamad, Bambang Harymurti, Betti Alisjahbana, Teten Masduki, Arief T. Surowidjojo, Nono Anwar Makarim, Rahman Tolleng, dan Eva Sundari. Selain itu, Malela Mahargasarie, Metta Dharmasaputra, Iskandar Sonhaji, Alexander Lay, Atmakusumah Astraatmadja, dan lain-lain.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Sundari, menyesalkan Kejaksaan Agung yang selalu mengembalikan berkas penggelapan pajak Asian Agri ke Direktorat Jenderal Pajak. Modus ini dinilai sebagai strategi untuk membuat masyarakat lupa akan penggelapan pajak Asian Agri. Kejaksaan akhirnya akan menghentikan kasus ini meski publik mengetahui fakta dan data kasusnya.

Menurut Rachland Nashidik, pemberian grasi kepada Vincent adalah ujian bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Dia juga mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membebaskan Kepolisian dan Kejaksaan dari mafia hukum dalam penanganan kasus ini.

Pada September lalu, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Vincent. Ia telah divonis hukuman 11 tahun penjara karena pembobolan uang perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, yakni PT Asian Agri Oil and Fats Ltd di Singapura, salah satu anak perusahaan Asian Agri. Bersama dua koleganya, Hendry Susilo dan Agustinus Ferry Sutanto, ia membuat dua perusahaan untuk menampung dana US$ 3,1 juta dari Asian Agri. Uang itu tak sempat dinikmati Vincent.

Adapun tim kuasa hukum Vincent, Irianto Subiakto, mengatakan hingga saat ini putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali kasus ini belum diterima. IQBAL MUHTAROM
 
Sumber: Koran Tempo, 20 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan