Petinggi PPP yang Terlibat Korupsi, Satu Sel dengan Delapan Napi

Petinggi PPP yang Terlibat Korupsi

Sudah dua hari kemarin Emron Pangkapi, petinggi PPP yang terlibat kasus korupsi, menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut Sungai Liat, Bangka Belitung. Dia ditempatkan di blok A, satu kamar dengan rekannya, Abdul Rahim, dan tujuh narapidana (napi) lainnya.

Kepala Lapas Bukit Semut Sungai Liat Herry Wahyudiono BcIp melalui PLH Lapas Irifandi kemarin mengatakan, Emron Pangkapi resmi ditahan terhitung sejak 26 April 2009 untuk menjalani masa hukumannya selama enam bulan penjara, dengan denda Rp 7.500.000 atau subsider satu bulan kurungan dan pidana tambahan mengganti uang kerugian negara Rp 53.970.000. Atau, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan penjara.

Sedangkan Abdul Rahim resmi menjadi warga binaan Lapas Bukit Semut Sungai Liat sejak 20 April 2009 untuk menjalani masa hukumannya selama satu tahun dengan denda Rp 7.500.000 subsider satu bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13.500.000. Atau bila tidak sanggup membayar, diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. "Kedua narapidana tersebut tidak mendapat perlakuan khusus. Mereka ditempatkan di sel, sama dengan tahanan yang lain. Emron dan Abdul Rahim kami tempatkan di blok A dan di dalam satu kamar berisi 9 narapidana,'' ungkap Irifandi.

Seperti diberitakan, Emron ditangkap oleh tim satuan khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Liat, Bangka Belitung, setelah pelaksanaan Rapimnas PPP di Hotel Novotel, Bogor, Sabtu (25/4) tengah malam.

Kasus yang menjerat Emron merupakan kasus lama, yakni penyalahgunaan Kredit Usaha Tani (KUT) Jangkang Permai pada 1999 senilai Rp 714,12 juta dari total nilai kredit Rp 1,259 miliar. Saat itu Emron menjadi ketua KUD.

Dalam kasus itu, Emron tak sendirian. Majelis hakim juga menghukum Abdul Rahim yang menjabat bendahara Koperasi Tani Jangkang selama satu tahun penjara. Kedua terdakwa juga didenda Rp 7,5 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. Emron harus membayar uang pengganti Rp 53,97 juta dan Abdul Rahim harus membayar uang pengganti Rp 13,5 juta.

Putusan kasasi tersebut merupakan obat kekecewaan para jaksa. Sebelumnya, Juni 2006, Emron dan Abdul Rahim diputus bebas atas putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Babel. Sementara di pengadilan tingkat pertama, mereka dikenai hukuman percobaan. Padahal, tim jaksa menuntut Emron dan Abdul Rahim masing-masing satu tahun dan dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Irifandi mengatakan, sejak Emron mendekam di lapas, yang membesuk baru dari kalangan PPP. Menurut rencana, Bupati Bangka H Yusroni Yazid yang juga kader PPP pun akan membesuk Emron.

Kepada wartawan kemarin, Emron mengatakan, dia sangat menyesalkan Jaksa Agung Hendarman Supanji terlibat dalam permainan politik karena dia menjadi alat kekuasaan. Padahal, dia adalah penegak hukum. ''Penangkapan sebenarnya normal-normal saja, tetapi pada saat penangkapan, saya sedang berada di forum resmi partai dan suasananya masih ramai. Saya hanya minta tunda seminggu karena ada agenda partai yang sangat penting dan penangkapan saya ini jelas-jelas rekayasa politik,'' katanya.

Di bagian lain, Kejari Sungai Liat mengaku sudah tiga kali memanggil Emron untuk menjalani masa hukumannya, dan ternyata Emron Pangkapi tidak hadir.

Kejagung Bantah Politis

Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak mau berpolemik seputar penangkapan Emron. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, penangkapan Emron adalah murni penegakan hukum.

"Itu urusan Kejari Sungai Liat (Bangka Belitung). Tidak ada politis-politisnya," tegas JAM Pidsus Marwan Effendy di Kejagung kemarin (27/4). Penangkapan mantan ketua Lajnah Pemenangan Pemilu Legislatif PPP usai mengikuti rapimnas partai berlambang Kakbah itu disebut sebagai faktor kebetulan. "Sebelumnya, dicari tidak pernah ketemu," sambungnya.

Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menjelaskan, penahanan terhadap Emron adalah bentuk pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Eksekusi itu juga tidak ada penangguhan. "Yang namanya inkraht tidak ada penangguhan eksekusi. PK (peninjauan kembali) pun tidak bisa menangguhkan," urai Marwan. (eed/her/jpnn/fal/kum)

Sumber: Jawa Pos, 28 April 2009

{mospagebreak title=Penangkapan Politisi PPP, Kejaksaan Tepis Adanya Muatan Politis}
Kejaksaan Tepis Adanya Muatan Politis
Kuasa hukum Emron sempat meminta penundaan eksekusi.

Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendi menampik adanya muatan politis dalam penangkapan politikus Partai Persatuan Pembangunan, Emron Pangkapi. "Tidak ada politislah. Masak, Kejari Sungailiat main politik-politikan. Kalau Gedung Bundar (Kejaksaan Agung), mungkin kami masih bisa curiga," kata Marwan di Jakarta kemarin.

Emron, Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, ditangkap Kejaksaan setelah mengikuti rapat pimpinan nasional partainya di Hotel Novotel, Bogor, Jawa Barat, Sabtu tengah malam lalu. Dia diduga terlibat kasus penyelewengan kredit usaha tani Koperasi Pertanian Jangkung Permai, Sungailiat, Bangka Belitung, pada 1999.

Menurut Marwan, penangkapan Emron setelah rapat pimpinan nasional partainya itu merupakan faktor kebetulan. "Kalau momen dia (Emron) di situ (rapimnas) tak dimanfaatkan, dia lari lagi." Selama ini, kata dia, Emron sulit dihubungi petugas Kejaksaan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung. "Emron sudah dipanggil berulang-ulang, tapi tidak datang. Dicari di rumahnya di Sungai Liat dan Bekasi, tidak ada," kata dia.

Sehari sebelumnya, Marwan menjelaskan, Emron diincar sejak Kejaksaan mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Emron bersalah. Kejaksaan memanggilnya, tapi dia tak datang. Dicari di kantornya juga tak ada. Akhirnya dia dinyatakan sebagai buron.

Di tengah pencarian itu, kata Marwan, Emron berulang kali muncul di televisi. Terakhir kali Emron terlihat diwawancarai satu stasiun televisi setelah penutupan rapat partai di Bogor, Jawa Barat. Penyidik melihatnya di televisi. Tim satuan khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sungailiat meluncur ke Bogor dan menangkapnya.

Kuasa hukum Emron, Dharma Sutomo, menampik keterangan Marwan. Menurut dia, selama ini Emron sering berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungailiat. "Jadi tidak benar kalau Emron dicari ke mana-mana," kata Dharma. Kuasa hukum Emron, kata dia, Rabu pekan lalu telah meminta kepada Kejari untuk menunda eksekusi Emron hingga Selasa esok karena ada beberapa urusan yang harus ditangani kliennya.

Tentang permohonan Emron untuk penangguhan eksekusi, Marwan mengatakan, itu tidak bisa dilakukan. Menurut dia, pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak ada istilah penangguhan. "Karena usaha hukum peninjauan kembali pun tak bisa menangguhkan eksekusi," kata dia.

Emron diduga terlibat kasus penyelewengan kredit usaha tani Koperasi Pertanian Jangkung Permai, Sungailiat, Bangka Belitung, pada 1999. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 2007. Bersama terpidana lain, Abdul Rahim, Emron dinyatakan terbukti menggelapkan kredit usaha tani saat menjabat Ketua Koperasi Jangkang Permai pada 1999 sebesar Rp 714 juta dari total duit negara Rp 1,23 miliar. Setelah ditangkap pada Sabtu lalu, Emron kini ditahan di Bukit Semut, Sungailiat, satu lokasi dengan penahanan Abdul Rahim. Cornila Desyana | Anton S

Sumber: Koran Tempo, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan