Pesangon 'Dibungkus' Uang Transportasi
Hampir lima tahun, anggota DPRD Jawa Timur tidak kesandung masalah. Setiap muncul masalah, ramai-ramai diklarifikasi. Masalah itu pun akhirnya hilang sendirinya. Pendek kata, anggota DPRD Jatim jarang menerima masalah yang berkaitan dengan anggaran.
Tapi, kali ini mereka tidak bisa tidur nyenyak setelah muncul kasus uang pesangon yang dibungkus dengan uang transportasi. Ibaratnya, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Sepandai mereka 'mengakali' rakyat akhirnya terbongkar juga. Beragam reaksi bermunculan.
Sorotan miring terhadap wakil rakyat yang terhormat agaknya tidak ada henti-hentinya. Penyebabnya pun tidak berubah karena masalah klasik yang selalu terulang, yakni soal fulus alias duit.
Kali ini adalah masalah anggaran transportasi di DPRD Jawa Timur yang dinilai terlalu gila-gilaan, yaitu mencapai Rp20,97 miliar. Prasangka dari banyak kalangan masyarakat pun bermunculan. Maklum, kinerja Dewan yang akan lengser pada Juli 2004 nanti tidak menunjukkan kemajuan. Apalagi, di masa kampanye lalu, banyak anggota Dewan yang tidak ngantor dikarenakan sibuk dengan urusan kampanye memenangkan parpolnya ataupun dirinya sendiri agar tetap bisa menjadi wakil rakyat.
Lalu untuk apa anggaran transportasi sebesar itu? Maka muncullah dugaan-dugaan bahwa uang transportasi tersebut sebenarnya hanya siluman untuk melancarkan uang pesangon Dewan yang gagal direalisasikan setelah banyaknya kritikan.
Sekadar gambaran, besarnya anggaran transportasi ini luar biasa. Jumlahnya melebihi anggaran rutin Dewan yang hanya Rp9,7 miliar.
Anggota Panitia Anggaran DPRD Jatim HM Wahyudin Husein mengakui mengenai anggaran transportasi sebesar itu. Dia juga membenarkan penempatan anggaran transportasi yang diselipkan di pos Sekretariat Dewan walaupun penggunaannya untuk Dewan.
Dana itu digunakan dan bisa dicairkan saat anggota Dewan turun ke bawah ke daerah masing-masing dalam rangka tugas kerja seperti melakukan penjaringan aspirasi, kata Wahyudin.
Wahyudin membantah anggapan anggaran tersebut sebenarnya hanya kamuflase untuk pesangon Dewan. Anggota Fraksi PKB ini menegaskan bahwa penggunaan anggaran itu tetap harus sesuai dengan bunyi pos bersangkutan dan tidak bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
Senada dengan Wahyudin, anggota Komisi C DPRD Jatim Fattorrosjid mengatakan, uang transportasi tersebut tidak bisa dipergunakan seenaknya. Menurutnya, uang itu dipergunakan untuk keperluan insidentil yakni saat ada kegiatan kerja.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Dedy Priambudi menegaskan, anggaran transpor sebesar itu kurang masuk akal. Sebab, anggaran itu diputuskan pada akhir 2003 dan berlaku untuk anggaran 2004. Sementara selama tiga bulan tahun 2004 ini, anggota Dewan banyak bolosnya. Mereka sibuk mempersiapkan diri dalam kampanye parpolnya masing-masing. (Heri Susetyo/Faishol Taselan)
Sumber: Media Indonesia, 25 Mei 2004