Pertamina Didesak Bayar Uang Muka Pengacara Karaha

Upaya hukum dimaksudkan untuk menekan kerugian.

Pemerintah meminta Pertamina membayar uang muka US$ 3 juta kepada pengacara baru kasus Karaha Bodas. Pertamina, kata Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie, Baru membayar US$ 250 ribu.

Sisanya nanti, katanya kepada wartawan Tempo Thontowi Djauhari ketika mengikuti rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Cina pekan lalu.

Dua pekan lalu, pemerintah memutuskan melanjutkan upaya hukum kasus proyek pengembangan panas bumi di Karaha, Garut, Jawa Barat, itu. Untuk itu, pemerintah menunjuk penasihat hukum Pertamina yang baru, menggantikan penasihat lama, Albert Hasibuan.

Belum diperoleh keterangan siapa penasihat hukum baru tersebut. Direktur Utama Pertamina Widya Purnama tak dapat dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan. Tapi, dikabarkan, yang mendampingi Pertamina adalah para pengacara asing. Di antaranya dari Amerika.

Pemerintah sudah lama meminta Pertamina menggunakan pengacara baru. Namun, menurut sumber Tempo, Direktur Utama Pertamina selalu menolak. Widya baru bersedia menandatangani penunjukan pengacara itu ketika mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Aburizal pada 15 Juli.

Pemerintah memaksa Pertamina dengan maksud agar kasus Karaha tidak terbengkalai. Tujuannya, kata sumber itu, tidak lagi untuk memenangi perkara atau membatalkan arbitrase, Tapi ingin nilai klaim ditekan seminim mungkin.

Pemerintah mengaku memiliki peluang untuk mengurangi kerugian. Pemerintah mengklaim, Karaha menunggak pajak US$ 147,2 juta. Itu akumulasi pajak yang tak dibayarkan sejak 1998, denda tunggakan, dan pajak atas kemenangan Karaha di arbitrase internasional senilai US$ 299 juta. RETNO SULISTYOWATI | PADJAR

---------------------
Kronologi Karaha

1994
9 November
PT Sumarah Dayasakti, Java Geothermal, dan Duval Corp. membentuk Karaha Bodas Company LLC (KBC).

4 Desember
KBC, Pertamina, dan PLN menandatangani kontrak kerja sama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Karaha, Garut, Jawa Barat, senilai US$ 349 juta.

1997
Pemerintah memutuskan menghentikan proyek Karaha karena krisis moneter.

1999
30 September
KBC menggugat Pertamina di pengadilan arbitrase internasional, Swiss.

2000
18 Desember
Pengadilan arbitrase memenangkan KBC. Pertamina harus membayar ganti rugi US$ 261,1 juta. Pertamina naik banding.

2001
30 November
Pengadilan banding di Texas, Amerika, memperkuat keputusan pengadilan arbitrase. Pertamina naik banding.

2002
22 Februari
Bank of America dan Bank of New York membekukan rekening US$ 520 juta hasil penjualan minyak dan gas atas nama Pertamina.

2004
Desember
Mahkamah Agung Amerika menolak banding Pertamina dan memutuskan Pertamina harus membayar ganti rugi US$ 299 juta kepada KBC.

2005
Juli
Pemerintah memutuskan meneruskan kasus Karaha untuk memperkecil kerugian. PADJAR

Sumber: Koran Tempo, 1 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan