Persidangan Agus Anwar Diundur

Mantan Dirut Bank Pelita/Istimarat Agus Anwar mungkin bisa sedikit lega. Jadwal persidangan in absensia buron kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Rp 1,9 triliun itu ditunda dari seharusnya pada Agustus 2005. Kejagung memprioritaskan pengumpulan dan penyitaan aset milik Agus Anwar sebelum melimpahkan berkasnya ke PN Jakarta Pusat.

Tim penyidik yang pernah menangani kasus Agus kemarin dikumpulkan di Gedung Bundar Kejagung. Mereka diundang khusus JAM Pidsus Hendarman Supandji untuk menyerahkan daftar aset kekayaan Agus, baik di dalam maupun luar negeri.

Saya baru memanggil jaksanya hari ini untuk mengumpulkan aset-asetnya. Kalau soal sidangnya saja, itu mudah. Sekarang kita prioritaskan penyitaan asetnya dulu, kata Hendarman ditemui sebelum berdinas di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, kemarin.

Agus bakal diadili in absensia seperti pernah dialami terpidana BLBI Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja. Sidang tanpa kehadiran terdakwa itu terpaksa disiapkan karena pria kelahiran Tasikmalaya, Jabar, tersebut memilih kabur dan bersembunyi di Singapura daripada menyelesaikan masalah hukumnya.

Kejagung telah melacak Agus. Kejagung juga meminta Kedubes RI di Singapura menyita paspor Agus saat hendak mengajukan pindah kewarganegaraan menjadi warga Singapura. Dubes RI di Singapura M. Slamet Hidayat mengaku kehilangan jejak Agus. Meskipun paspornya telah ditahan. Sebagian besar aset Agus berada di Jakarta. Selain kasus BLBI Bank Pelita/Istimarat, Agus terjerat kasus dugaan penyalahgunaan uang negara Rp 700 miliar milik PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia).

Menurut Hendarman, penyitaan aset Agus merupakan instruksi jaksa agung setelah mempelajari lambannya penanganan kasus Hendra Rahardja. Kalau asetnya ketinggalan, kan sayang. Jika sudah lengkap inventarisasi asetnya, kita gelar sidangnya. Kalau enggak (dapat menyita aset), kan sayang. Apalagi kalau asetnya terlalu kecil, jelas mantan Ses JAM Pengawasan itu.

Kasus Hendra Rahardja menjadi kendala penelusuran aset milik terpidana korupsi kakap. Kejagung telah menggunakan berbagai langkah untuk menyita aset Hendra. Tapi, hasilnya belum maksimal. Aset Hendra sempat ditelusuri ke Sydney, Singapura, dan Hongkong. Tapi, Kejagung hanya berhasil mengumpulkan belasan miliar.

Padahal, BLBI yang ditilap adik kandung terpidana pembobol Bapindo Edy Tansil itu Rp 2,6 triliun. Perburuan aset Hendra di Australia hanya menghasilkan AUD 634 ribu atau Rp 4 miliar. Mayoritas asetnya telah dialihkan ke sejumlah nama di luar negeri.

Hendarman berharap, hasil rapat tim penyidik bakal mengetahui lokasi aset Agus. Semua aset akan disita sebagai uang pengganti kerugian negara. Tapi, dia menolak menyebut nilai dan lokasi aset itu. Ada laporan lah, pokoknya. Saya nggak hafal. Saya minta jaksa supaya maksimal, kata alumnus Fakultas Hukum Undip Semarang itu.

Hingga kapan penundaan persidangan Agus? Dia mengaku belum bisa memastikan. Jika sudah menyita semua aset tersangka, lanjut dia, pihaknya siap menggelar persidangan. Berkas sudah di atas meja, tinggal dibuat dakwaannya. Jaksanya belum ditunjuk. Nanti, kalau sudah lengkap surat dakwaannya, ujar jaksa yang juga menjabat ketua Timtastipikor itu.

Aset Tansil Jadi 8 Hektare
Pelacakan aset buron Edy Tansil terus diupayakan. Tim Pemburu Koruptor (TPK) berhasil menambah aset berupa tiga hektare tanah milik mantan bos Grup Golden Key itu.

Sekarang aset Edy (yang berhasil diidentifikasi) bertambah menjadi delapan hektare, jelas Ketua TPK Basrief Arief sebelum meninggalkan gedung Kejagung kemarin.

TPK pernah mengumumkan hasil pelacakan aset berupa lima hektare tanah milik Edy Tansil. Aset itu tersebar di 12 titik yang berlokasi di Jabotabek dan Depok. Lima titik lagi bakal ditelusuri secara mendalam terkait dokumen kepemilikannya. Penyitaan itu sebagai uang pengganti Rp 500 miliar, seperti putusan hakim, untuk menutup nilai kerugian negara.

Menurut Basrief, tambahan aset tiga hektare tanah itu ditemukan di sejumlah titik di Jabotabek dan Depok. Ditanya lebih detail lokasinya, wakil jaksa agung itu menolak membeber. Pokoknya, ada penambahan lagi tiga hektare, ucapnya.

Dia mengatakan, saat ini TPK tinggal mengukur dan melelang. Pengukuran juga melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena perhitungan antara dokumen dan fisik harus sesuai. Pengukuran diperlukan sebelum mengeksekusi dan melelang aset tanah tersebut, bebernya.

Edy Tansil merupakan buron nomor wahid setelah membobol Bapindo Rp 1,3 triliun pada 1993-1994. Dia kabur dari Lapas Cipinang sejak 4 Mei 1996 dengan memanfaatkan izin berobat di luar penjara. Selanjutnya, dia terbang ke luar negeri.

PN Jakarta Pusat memvonis Edy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan