Perpres Penertiban Bisnis TNI Dipertanyakan
Ketua Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI Said Didu mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa segera mengeluarkan peraturan presiden atau perpres yang nantinya menjadi dasar sekaligus payung hukum yang jelas terkait dengan upaya penertiban bisnis TNI sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pernyataan itu disampaikan Said yang juga Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Kamis (17/1) di sela-sela Rapat Koordinasi Personel TNI tahun 2008 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Menurut Said, selain target waktu penuntasan upaya penertiban bisnis TNI yang sudah semakin sempit, seperti diamanatkan UU TNI, hingga Oktober 2009, upaya tersebut juga membutuhkan tata cara penanganan yang komprehensif mengingat sedemikian kompleksnya aktivitas bisnis TNI yang ada.
Sepanjang tahun 2005-2007, Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI telah menginventarisasi seluruh aktivitas bisnis yang ada, baik di lingkungan Departemen Pertahanan maupun di lingkungan TNI. Proses itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek macam hukum, status dan perkiraan nilai aset, serta organisasi pengelolaannya, ujar Said.
Sebelumnya, lanjutnya, pihaknya telah mengajukan rekomendasi draf perpres tentang pembentukan Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI, yang berisi mekanisme serta payung hukum pelaksanaan penertiban bisnis TNI yang ada.
Kami telah menyelesaikan konsep perpres soal pembentukan tim nasional tadi dan telah disampaikan tim pengarah kepada Presiden. Sekarang kami masih menunggu pembahasan bersama konsep itu. Mengingat waktunya singkat, kami harap Presiden segera mengesahkan perpres supaya tim bisa segera bekerja, ujarnya. (DWA)
Sumber: Kompas, 18 Januari 2008