[Pernyataan Pers Bersama] PERCEPAT PEMBENTUKAN PENGADILAN KORUPSI SEKARANG JUGA !
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur NAD, Abdullah Puteh sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 4 miliar.
Terhadap pemeriksaan Abdullah Puteh, KPK telah mengambil langkah-langkah pro-aktif, di antaranya melakukan pencekalan tersangka ke luar negeri, memerintahkan Presiden selaku atasan dari tersangka untuk memberhentikan sementara dari jabatan hingga rencana pemanggilan tersangka secara paksa.
Proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemeriksaan terhadap Abdullah Puteh sudah sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena berdasarkan UU ini, KPK dapat menggunakan kewenangannya yang