Pernyataan Pers Bersama ICW dan TII: Indonesia Harus Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi

Senin, 12 Desember 2005 ICW bersama TII mengeluarkan press release tentang ratifikasi konvensi anti korupsi.

INDONESIA HARUS RATIFIKASI KONVENSI ANTI KORUPSI

3 hari lalu, tanggal 9 Desember 2005 seluruh dunia memperingati Hari Pemberantasan Korupsi. Tanggal ini terpilih, karena pada tanggal 9 Desember 2003 atau dua tahun yang lalu tepatnya di Merida, Meksiko, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (United Nation Convenstion Against Coruption) atau disingkat dengan Konvensi Anti Korupsi.

Konvensi Anti Korupsi menghasilkan beberapa prinsip penting yang harus dilaksanakan bagi para peserta. Pertama, menerapkan peraturan nasional mendasar tentang pencegahan korupsi dengan membangun, menerapkan, memelihara efektifitas, dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi yang melibatkan partisipasi masyarakat, dan peraturan nasional yang mampu menjamin penegakkan hukum, pengelolaan urusan dan sarana publik yang baik, ditegakkannya integritas, transparansi dan akuntabilitas di sektor publik. Kedua, membangun badan independen yang bertugas menjalankan dan mengawasi kebijakan anti korupsi yang diadopsi oleh Konvensi Anti Korupsi.

Ketiga, melakukan perbaikan dalam sistim birokrasi dan pemerintahan mereka masing-masing yang menjamin terbangunnya sistim birokrasi dan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Keempat, setiap anggota wajib meningkatkan integritas, kejujuran dan tanggung jawab para pejabat publiknya, termasuk menerapkan suatu standar perilaku yang mengutamakan fungsi publik yang lurus, terhormat, dan berkinerja baik. Kelima, membentuk sistim pengadaan barang dan jasa pemerintah, manajemen keuangan publik, dan sistim pelaporan untuk tujuan transparansi, peran peradilan yang bersih dalam pemberantasan korupsi. Keenam, melakukan pencegahan korupsi di sektor swasta yang mengedepankan transparansi, sistim akunting dan pelaporan. Ketujuh, melaksanakan pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, negara peserta Konvensi Anti Korupsi juga harus melakukan usaha pencegahan pencucian uang, menerapkan kriminalisasi dan penindakan korupsi termasuk pembekuan dan penyitaan harta hasil korupsi, memberikan perlindungan saksi, ahli dan korban, menerapkan sistim ganti rugi bagi korban korupsi, melaksanakan pembangunan kerja sama pemberantasan korupsi, termasuk dengan institusi-institusi keuangan, menerapkan sistim kerahasiaan bank yang tidak menghambat pemberantasan korupsi, mengatur yurisdiksi dalam penanganan perkara korupsi, melaksanakan kerja sama internasional memberantas korupsi termasuk hal-hal yang terkait dengan pemberian bantuan hukum dan teknis, ekstradisi, pengembalian aset (asset recovery), dan sebagainya.

Melihat sebagian ketentuan yang diatur dalam Konvensi Anti Korupsi tersebut setidaknya cukup menjamin bahwa tindakan korupsi dapat dikepung dari berbagai aspek kehidupan negara dan kemasyarakatan.

Sayangnya meskipun telah menandatangani Konvensi Anti Korupsi di Markas PBB, New York pada tanggal 18 Desember 2003 namun hingga kini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut dalam sebuah undang-undang. Selain masalah teknis, bisa jadi pemerintah maupun DPR RI tidak menilai bahwa konvensi ini penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan demikian, dokumen hukum internasional itu belum menjadi bagian dari hukum nasional kita. Dan selama belum diratifikasi sebagai undang-undang maka tidak ada keterikatan Indonesia untuk mematuhi ketentuan Konvensi Anti Korupsi tersebut.

Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah untuk segera:
1. meratifikasi Konvensi Anti Korupsi sebagai wujud keinginan kuat Pemerintah untuk memberantas korupsi dengan melibatkan masyarakat dunia.
2. melakukan proses penyesuaian peraturan perundangan yang sudah ada dengan prinsip-prinsip Konvensi.
3. melakukan pembentukan peraturan perundangan baru untuk mendukung prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi yang belum tertampung dalam peraturan yang ada.

Jakarta, 12 Desember 2005

Indonesia Corruption Watch
Transparency Internasioanal Indonesia

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan