Perkaya Diri secara Tak Sah

Memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment merupakan salah satu bentuk perbuatan korupsi. Dalam perspektif ontologis atau keberadaan, perbuatan yang bersifat korup tidak dikehendaki oleh masyarakat. Sementara secara aksiologis atau dilihat dari segi nilai, perbuatan korupsi itu tidak cocok dengan nilai kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam bangsa beradab.
 
Memperkaya diri secara tak sah merupakan manifestasi keserakahan yang asosial. Sikap koruptif merupakan virus asosial dan menularkan perilaku koruptif multiefek. Keberadaan perangkat hukum larangan korupsi merupakan kebutuhan asasi suatu masyarakat bangsa dalam mempertahankan eksistensi negara dan membangun peradabannya. Korupsi merupakan penyakit sosial, politik, dan ekonomi sangat kompleks yang menjangkiti Indonesia saat ini. Korupsi merusak institusi demokrasi, merampas hak-hak strategis rakyat untuk hidup layak bagi kemanusiaan dan menurunkan kinerja pemerintahan. Untuk itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus mampu menghidupkan sukma hukum berkeadilan dan menggerakkan instrumen peraturan anti- korupsi ke arah perlindungan dan peningkatan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia.
 
Negara Indonesia yang telah mengesahkan Konvensi Anti Korupsi yang diberlakukan PBB atau United Nations Convention Against Corruption dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.  Pasal 18 Konvensi PBB Anti Korupsi itu melarang adanya pejabat publik yang memperdagangkan pengaruh atau melakukan hubungan transaksional yang tidak patut yang berakibat merugikan publik, masyarakat, rakyat, atau negara.
 
Postulat moral keberadaan ketentuan itu adalah larangan keberadaan praktik perdagangan kewenangan atau pengaruh yang sejatinya milik publik, lalu dialihkan menjadi milik individual dan diperdagangkan di pasar gelap. Praktik suap untuk izin pertambangan, reklamasi, pembangunan gedung, kolusi dalam pembuatan peraturan atau UU yang marak dewasa ini merupakan tipologi perbuatan memperdagangkan pengaruh.
 
Transaksi jual beli pengaruh selalu melibatkan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi. Untuk itu, penentuan perbuatan yang tak dikehendaki, seperti perdagangan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, didasarkan atas premis sifat berbahayanya perbuatan yang dapat menimbulkan oligarki dan dinasti politik serta munculnya kemiskinan struktural, yaitu sistem hubungan sosial ekonomi yang tak adil karena yang miskin tetap atau tambah miskin dan yang kaya tambah kaya.  
 
Merusak kohesi
Di dalam masyarakat Indonesia saat ini ada area kelabu antara kewenangan publik dan motif kepentingan individual dari pejabat publik. Praktik keberadaan perdagangan pengaruh  tak dikehendaki oleh masyarakat beradab karena keberadaan perbuatan itu merusak tatanan moral dan menghancurkan tata kelola pemerintahan yang  baik. Adanya perbuatan memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tak sah selalu menimbulkan ironi demokrasi berupa kesenjangan sosial ekonomi yang merusak kohesi sosial persatuan bangsa Indonesia yang majemuk.
 
Perbuatan ilegal memperdagangkan pengaruh ini bertali-temali dengan tindakan asosial lain, yaitu memperkaya diri secara tak sah (pasal 20), penyuapan di sektor swasta (pasal 21), dan penggelapan kekayaan di sektor swasta (pasal 22) yang membahayakan negara. Hal ini menuntut adanya pengaturan hukum yang tegas supaya tubuh negara kesatuan RI tak mengidap penyakit kanker korupsi yang kronis dan menjaga kekayaan negara agar tak hanya dinikmati pihak- pihak bermental korup. 
 
Revolusi mental yang digulirkan pemerintahan saat ini harus di realisasikan dalam bentuk perangkat hukum yang berspirit kerakyatan. Instrumen hukum yang berdaulat akan berdampak bagi iklim sosial ekonomi yang kondusif dan memberi payung hukum bagi dunia usaha yang sehat sehingga pelaku usaha tak berada dalam suasana rentan suap dan pemerasan (Kompas, 16/4/2016). Penanaman modal dan habitat perdagangan yang prospektif menyuburkan pertumbuhan ekonomi harus terjamin dengan adanya penegakan hukum yang berintegritas, bukan karena ada koneksi kolutif dengan penyelenggara negara yang memperdagangkan pengaruh atau menyalahgunakan kewenangan.         
 
Konsekuensi logis Pasal 20  Konvensi PBB tentang Anti Korupsi, negara Indonesia wajib mempertimbangkan untuk mengadopsi larangan memperkaya diri secara tak sah, yaitu adanya peningkatan secara signifikan dalam aset kekayaan pejabat publik yang tak dapat ia jelaskan secara wajar dan masuk akal berkaitan dengan penghasilannya. Skandal Dokumen Panama menunjukkan betapa para pemegang kekuasaan politik dan pemilik kekuatan ekonomi, oligarki selalu ingin menambah kekayaan secara tak sah. Sedikitnya 140 politisi, termasuk 12 pemimpin negara, selebritas, serta bintang olahraga disebut dalam dokumen yang mengungkap aneka dugaan praktik skandal keuangan rahasia (Kompas, 14/4/2016). 
 
Fenomena skandal keuangan yang di dalamnya  terdapat beberapa nama orang Indonesia menyiratkan kita perlu memberlakukan aturan hukum yang melarang perbuatan memperkaya diri secara tak sah. Apalagi, ada data bahwa 6.000 WNI menyimpan dana di luar negeri (Kompas, 11/4/2016). Hal ini menunjukkan betapa banyak orang Indonesia mengabaikan nasionalisme ekonomi dan nasib rakyat lemah serta lebih mementingkan penumpukan harta pribadi. Fungsi protektif hukum pidana korupsi harus direalisasikan dalam praktik pendistribusian ekonomi yang adil dan penegakan kedaulatan hukum nasional. Salah satunya, kerugian keuangan negara yang diperoleh koruptor harus dikembalikan kepada rakyat yang masih berada dalam kemiskinan.
 
Ancaman bagi daya saing
Data Badan Pusat Statistik pada Maret 2015 menunjukkan, tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai 11,22 persen atau 28,59 juta orang. Banyak rakyat miskin di satu pihak, sementara di pihak lain triliunan rupiah uang negara dikorupsi oleh koruptor. Ini merupakan ironi bagi negara yang berideologi keadilan sosial dan berperikemanusiaan yang adil dan beradab.  Negara dan rakyat Indonesia saat ini sedang berperang melawan korupsi politik yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan politik elektoral dan korupsi vertikal yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara yang mempergunakan instrumen kekuasaan dan fasilitas yang melekat pada dirinya.
 
Penegakan hukum Indonesia harus secara efektif dapat memberi sanksi korporasi yang melanggar hukum Indonesia. Korporasi merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.  Hingga saat ini, penyidik dan penuntut umum di Indonesia masih gamang untuk menyeret korporasi ke meja hijau sehingga kejahatan korporasi yang melakukan korupsi atau berkolusi dengan pejabat yang memperdagangkan pengaruh tidak tersentuh sanksi hukum. Korporasi saat ini banyak dijadikan instrumen melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, pencurian ikan, pembalakan hutan, perusakan lingkungan hidup, menyembunyikan kekayaan, dan menghindari pajak yang banyak merugikan negara Indonesia. Dalam bocoran dokumen firma hukum Mossack Fonseca ternyata banyak WNI yang mendirikan perusahaan cangkang atau formalitas di atas kertas di negara pelabuhan pajak (tax haven) untuk menyembunyikan kekayaan dan menghindari pajak. Fenomena tak pantas ini menunjukkan banyak orang  atau korporasi di Indonesia bermental individualis kapitalistik. Menghadapi fakta ini, marwah kewibawaan negara Indonesia harus terus ditingkatkan dengan hukum yang tegas dan penegak hukum yang andal.
 
Hingga kini, Indonesia masih masuk kelompok negara terkorup di dunia.  Tahun 2015, IPK Indonesia hanya di peringkat ke-88 dari 178 negara. Indonesia berada dalam kelompok negara yang kejahatan korupsinya terjadi secara sistemik dan meluas membuat orang Indonesia menjadi malu dalam konferensi tentang korupsi di forum internasional.  Untuk itu, perlu dibangun kesadaran kolektif bangsa untuk tak korupsi.  Membangun sikap mental yang berada dalam perangkat lunak (software) alam batin menuntut komitmen nyata dan keteladanan pemimpin, pejabat tinggi, penyelenggara negara, wakil rakyat, dan publik figur untuk proaktif  bersikap toleransi nol terhadap korupsi.  
 
Perbuatan para koruptor yang memperkaya diri secara tak sah yang berdampak pada kualitas daya saing SDM Indonesia mempunyai hubungan kausal dengan kewibawaan negara dan martabat bangsa Indonesia. Korupsi dengan berbagai turunannya, seperti suap, kolusi, dan pemerasan halus mempergunakan kewenangan sebagai pejabat, akan menurunkan potensi kemampuan kompetisi bangsa Indonesia bersaing dengan negara lain. Etos bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang harus selalu direvitalisasi melalui kerja keras tanpa korupsi. Negara Indonesia harus mengambil pelajaran dari pengalaman pahit praktik korupsi era Orde Baru yang memunculkan ketidakadilan sistemik dan mengakibatkan krisis ekonomi politik dan berujung gerakan reformasi.
 
Konsekuensi logis dari orang yang berpredikat pejabat publik harus dapat mempertanggungjawabkan tingkah laku dan hasil perbuatannya kepada publik.  Pejabat publik memiliki fasilitas dan kewenangan yang diamanatkan oleh rakyat. Konsekuensi yuridisnya, pejabat publik yang memperdagangkan pengaruh dan memperkaya diri secara tak sah harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang asosial secara hukum.
 
Kewibawaan wajah negara Indonesia di mata internasional dan nasional perlu terus dijaga dengan menghidupkan fungsi protektif hukum pidana. Hukum yang adil dan berdaulat sejatinya dapat membangun optimisme masa depan negara.  Revitalisasi hukum pidana dan peningkatan profesionalisme penegak hukum pidana yang berkelanjutan merupakan keniscayaan. Penegakan hukum pidana yang berintegritas merupakan salah satu komponen ketahanan negara demokrasi Indonesia.
 
Artidjo AlkoatR, Hakim Agung; Ketua Kamar Pidana MA RI; Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta
-----------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 April 2016, di halaman 6 dengan judul "Perkaya Diri secara Tak Sah".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan