perkara Uang Tommy; Data Ruilslag Bulog-Goro Lebih Komplet
Rencana Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh belum terealisasi. Kini, Kejagung malah menilai kasus korupsi dalam tukar guling tanah atau ruilslag yang melibatkan PT Goro Batara Sakti lebih lengkap buktinya.
Soal kasus tanah itu disampaikan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) Yoseph Suardi Sabda, Kamis (2/8). Dalam perkara itu, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 95 miliar. Tapi, dengan hitungan bunga dan cost money yang dihitung dengan kurs dollar AS terhadap rupiah, maka kita dapat ajukan gugatan Rp 300 miliar, katanya.
Menurut dia, Kejagung menyiapkan empat perkara korupsi yang dapat diajukan gugatan perdatanya terhadap Tommy, yakni di BPPC, PT Timor Putra Nasional, PT Sempati Air, dan PT Goro Batara Sakti.
Tommy divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi tukar guling gudang beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke PT Goro Batara Sakti. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana 18 bulan penjara. Pada 1 Oktober 2001, MA menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Tommy. Dengan demikian, Tommy dinyatakan tak terbukti korupsi pada kasus tukar guling tersebut dan bebas murni.
Pengacara Tommy Soeharto, OC Kaligis, menyatakan, tak masalah bagi pihaknya untuk menghadapi gugatan perdata dengan subyek tukar guling gudang milik Bulog ke PT Goro. (idr)
Sumber: kompas, 3 Agustus 2007