Perkara Korupsi Dana APBD Jateng ; Kejati Tunjuk Prof Muladi Saksi Ahli

Dosen senior Undip yang juga mantan Menkeh RI Prof Dr Muladi SH dan dosen UNS Dr Adi Sulistiyono SH, MH akhirnya menjadi saksi ahli kasus dugaan korupsi APBD Jateng periode 1999-2004 menyusul kesediaan mereka dijadikan saksi ahli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Kepastian tersebut diterima usai kedatangan Aspidsus Kejati Jateng Slamet Wahyudi SH beserta timnya ke Program S-3 Ilmu Hukum Undip tempat Prof Muladi bekerja mengelola program itu. Rektor Undip Prof Ir Eko Budihardjo Msc, kepada KR, Jumat (4/3) menyatakan kalau Prof Muladi sudah menyatakan kesediaannya menjadi saksi ahli kasus dugaan korupsi APBD DPRD Jateng itu.

Menurut Prof Eko, dirinya menunjuk Prof Muladi sebagai saksi ahli menyusul permintaan kejati pada Undip agar menunjuk salah satu dosen atau ahli bidang hukum pidana untuk membantu menjadi saksi ahli dugaan kasus korupsi DPRD jateng. Prof Eko akhirnya memutuskan menunjuk dan minta bantuan Prof Muladi menjadi saksi ahli yang diminta Kejati.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan