Perkara Korupsi APHI Tunggu Pemeriksaan BPKP

Proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APHI sudah tuntas. Akan tetapi, berkas perkara dari hasil penyidikannya belum dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP.

Penjelasan ketua tim penyidik perkara dugaan korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) FX Soehartono itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Soehandojo, Sabtu (12/3).

Menurut Soehandojo, seperti halnya perkara korupsi yang ditangani oleh Kejagung selama ini, hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang dibutuhkan untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. Kami tahunya jumlah kerugian negara, ya, dari hasil pemeriksaan BPKP itu, katanya.

Biasanya, proses pemeriksaan BPKP dimulai saat masa penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik sudah selesai. Akan tetapi, waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan BPKP dalam perkara dugaan korupsi dana APHI ini tidak dapat dipastikan.

Kalau memang bukti atau surat-suratnya lengkap, proses pemeriksaan bisa cepat. Tetapi, apabila surat-suratnya tidak lengkap, butuh waktu agak lama juga untuk mengetahui jumlah kerugian negara, tuturnya.

Kerugian negara
Menurut FX Soehartono, jumlah kerugian negara merupakan hal penting dalam perkara tindak korupsi. Jumlah kerugian negara yang akan diajukan oleh jaksa dalam berkas perkara akan merujuk pada hasil perhitungan BPKP tersebut.

Hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan BPKP. Kita tunggu saja, tutur Soehartono.

Dugaan korupsi dana APHI sudah disidik oleh Kejagung sejak bulan Desember 2004. Bahkan, tiga tersangkanya, yakni mantan ketua umum APHI Adiwarsita Adinegoro, mantan wakil ketua umum APHI A Fattah, dan mantan wakil bendahara APHI Zain Masyhur, sudah ditahan di Rumah Tahanan Kejagung. Sementara seorang tersangka lainnya, Yusran Sarif, masih bebas.

Hasil pemeriksaan Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh empat tersangka itu sebesar Rp 54,6 miliar ditambah 3,75 juta dollar Amerika Serikat. (IDR)

Sumber: Kompas, 14 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan