Perkara Gubernur Sumbar Diperiksa Terpisah

ANGGOTA Dewan yang lain dan eksekutif, dalam hal ini Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Zainal Bakar, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dana APBD Sumbar 2002, perkaranya akan diperiksa secara terpisah.

Hal itu dikatakan Desnayetti, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, saat membacakan putusan sidang perkara korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar 2002 senilai Rp5,9 miliar di PN Padang, Senin (17/5), dengan terdakwa Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri, Titi Nazif Lubuk, dan Masfar Rasyid (wakil ketua).

Kalimat yang sama kembali diucapkan oleh Irama Candra Ilja, anggota Majelis Hakim PN Padang, saat membacakan vonis bagi 40 anggota Dewan dalam perkara yang sama.

Yang dimaksud anggota Dewan yang lain dalam kasus korupsi dana APBD Sumbar 2002 adalah anggota Fraksi TNI/Polri.

Pembacaan putusan disaksikan oleh anggota keluarga Dewan dan masyarakat yang menyaksikan jalannya persidangan. Selain itu, vonis Majelis Hakim PN Padang itu juga bisa didengar melalui pengeras suara oleh sekitar 200 mahasiswa yang berunjuk rasa di PN Padang.

Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti-Korupsi (Formasi) Sumbar mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para wakil rakyat yang terbukti bersalah.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang menuntut perkara ini, dalam sidang pimpinan DPRD pada 1 Mei 2003, sebanyak delapan kali menyebut nama Zainal Bakar, Gubernur Sumbar.

Penyebutan nama tersebut merupakan pertanda bahwa Zainal Bakar tidak bisa lepas dari kasus korupsi yang menimpa 43 dari 55 anggota DPRD Sumbar, yang saat ini telah divonis.

Para anggota Dewan itu telah divonis antara 24 sd 27 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim memerintahkan mereka untuk mengganti seluruh dana APBD yang dikorupsi. Jika tidak, hukuman penjara mereka ditambah enam bulan.

Belum disentuh

Zainal Bakar sampai saat ini belum juga tersentuh oleh hukum. Tim penyidik Kejati Sumbar terkendala tidak ada izin dari presiden untuk memeriksa Gubernur Sumbar itu.

Sementara, masyarakat Sumbar, khususnya anggota Dewan, menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mereka diskriminatif.

Koordinator Badan Antikorupsi (Bako) Sumbar Ardyan menilai vonis yang dijatuhkan itu sudah tepat. Namun, karena eksekutif juga terlibat dalam pembahasan dan pengesahan APBD yang bermasalah itu, seharusnya gubernur juga harus diadili.

Pernyataan senada disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat Saldi Isra. Menurut dia, langkah yang dilakukan Kejati Sumbar belum selesai sampai di situ.

Mengenai tidak diprosesnya Afrizal, anggota DPRD Sumbar dalam kasus korupsi APBD, Saldi menyatakan keheranannya. Sebab, dalam laporan Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB) kepada Kejati Sumbar, nama Afrizal termasuk di dalamnya. Sementara Kejati Sumbar hanya menetapkan Afrizal sebagai saksi.

Begitu pula dengan belum diadilinya seluruh anggota Dewan periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, mengundang keheranan Saldi Isra. Jika ketiganya (gubernur, Afrizal, dan anggota F-TNI/Polri) diproses oleh Kejati, berarti tak ada diskriminasi lagi. Semua yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di mata hukum, tegasnya.

sumber: mediaindo

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan