Perkara Gubernur Bengkulu; Presiden Diminta Tegur Kejaksaan Agung

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menegur pimpinan Kejaksaan Agung. Alasannya, Kejagung tidak segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan untuk segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin.

Permintaan itu diajukan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Muspani. Muspani juga meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunda pelantikan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu terpilih periode 2010-2015. Pelantikan Agusrin rencananya akan dilakukan pada 29 November mendatang. ”Surat itu sudah kami kirimkan pada Kamis (11/11) pekan lalu,” kata Muspani, Rabu.

Pada 4 November lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Muspani dan memerintahkan Kejagung segera melimpahkan berkas perkara Agusrin ke PN Jakpus. Apabila Kejagung tak mampu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan mengambil alih kasus itu dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Agusrin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bengkulu dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tahun anggaran 2006-2007.

Kasus itu dimohonkan praperadilan karena tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, padahal sudah ada keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang penunjukan PN Jakpus untuk menangani perkara tersebut. Keputusan itu dikeluarkan 28 April 2009 dengan SK KMA Nomor 057/KMA/ SK/IV/2009.

Menurut Muspani, Kejagung dan KPK telah menyatakan banding atas putusan yang dikeluarkan hakim tunggal Supraja itu. Namun, hingga saat ini kedua institusi itu belum menyampaikan memori banding. Akibatnya, selaku pemohon praperadilan, pihaknya belum bisa membuat kontramemori banding.

Informasi mengenai keputusan banding Kejagung dan KPK diperoleh Muspani dari panitera PN Jakpus. Panitera PN Jakpus, Wuryanto, saat ditanya perihal keputusan banding KPK dan Kejagung itu, beberapa waktu lalu, enggan memberikan keterangan.

Sebelumnya, perkara dugaan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin ini diminta dihentikan. Marthen Pongrekun, penasihat hukum Agusrin, meminta Kejagung menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan untuk kliennya. Sebab, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu Chairuddin, terbukti bahwa tanda tangan Agusrin dipalsukan. (ANA)
Sumber: Kompas, 18 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan