Perkara Anggodo Segera Disidangkan

Berkas perkara Anggodo Widjojo dalam kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Perkara Anggodo segera disidangkan.

”Berkas Anggodo sudah P21 (lengkap) hari ini dan diserahkan ke bagian penuntutan. Kami punya 14 hari kerja untuk kemudian melimpahkan ke pengadilan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin (12/4).

Sebagaimana diberitakan, Anggodo diduga berupaya menyuap sejumlah unsur pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyelidikan korupsi terkait Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Anggodo diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentang upaya melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi. Anggodo juga dijerat Pasal 21 tentang mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tipikor.

Anggodo adalah adik tersangka korupsi SKRT, Anggoro Widjojo. Nama Anggodo mencuat setelah terbongkarnya rekaman pembicaraan dia dengan sejumlah penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan.

Kemarin, sidang praperadilan yang diajukan Anggodo atas surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dengan tersangka Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Nugroho Setiadji itu, Anggodo diwakili kuasa hukum, di antaranya Bonaran Situmeang, Robert Situmeang, dan Alexander Arif.

Pihak termohon I adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak termohon II adalah Kepala Kepolisian Negara RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Dalam sidang praperadilan kemarin, kejaksaan diwakili oleh jaksa Adhi Prabowo.

Menurut Bonaran, Anggodo adalah saksi korban sehubungan dengan penerbitan SKPP tersebut. (idr/aik)
Sumber: Kompas, 13 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan