Perka LKPP NO 19/2015 Atur Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha

Jakarta, antikorupsi.org (22/10/2015)– Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan sosialiasi terhadap tiga regulasi baru yang mengatur kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur. Khususnya  Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP)  No 19/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. Acara sosialisasi tersebut dilakukan Kamis (22/10/2015) di Jakarta. Menurut LKPP, regulasi tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur publik

Sedangkan dua regulasi lainnya adalah Peraturan Presiden (Pepres) No 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN) No 4/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha  Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Kepala Sub Bidang (Kasubid) KPBU LKPP Diah Ambarwati menjelaskan, Perka LKPP No 19/2015 merupakan regulasi yang dibuat LKPP bertujuan untuk membangun sistem pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah bersama badan usaha dapat lebih terjaga efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil.

Dalam menyediakan infrastruktur layanan merupakan kewajiban pemerintah dengan melibatkan partisipasi swasta (investor). Namun dalam perjalanannya, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mencukupi untuk melakukan percepatan penyediaan infrastruktur.

“Maka kita libatkan swasta untuk mempercepat pembangunan, namun kita bisa memilih badan usaha yang tetap berfaedah pada good government yang telah dibuat dalam regulasi,” kata Diah saat ditemui oleh antikorupsi.org

Maka Perka LKPP dibuat selain sebagai salah satu turunan UU No 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Dalam Penyediaan Infrastruktur juga agar badan usaha yang diajak untuk bermitra tetap melalui proses yang kompetitif. Sekalipun pihak swasta yang mengeluarkan dana, tetapi sepenuhnya pemerintah tetap bisa mengatur dan memiliki andil.

“Ini upaya pemerintah agar beban yang ditanggung masyarakat tidak berat. Sekalipun tidak terjangkau, pemerintah bisa menutupi dengan subsidi,” papar Diah.

Diah menegaskan, dalam prosesnya kerjasama pemerintah dnegan badan usaha (kpbu) bisa dilakukan dengan sistem pengadaan atau penunjukan langsung sesuai dengan Pepres No 28/2015. Sistem penunjukan langsung harus memenuhi beberapa persyaratan seperti, badan usaha yang menjalankan sudah pernah menjalankan proyek yang sama dengan track record yang baik dan tidak bermasalah. Selain itu jika dipindahkan ke investor lain, jumlah investasi yang ditawarkan lebih mahal dan investor tersebut merupakan satu-satunya investor yang mampu melaksanakan proyek tersebut.

Diah juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dari segi pengawasan. Masyarakat sipil bisa memantau dan memastikan proses-proses mulai dari perencanaan sampai pada proses pelaksanaannya. Harapannya, jangan sampai dengan adanya proses KPBU ini lantas investor yang bekerjasama tidak memenuhi aspek kapasitas dan akuntabilitas.

“Kita tidak mau kerjasama ini malah menambah beban berat pemerintah apalagi menambah berat beban masyarakat,” tegasnya. (Ayu-Abid)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan