Perjelas Pendanaan Parpol; Dana Sebaiknya dari Iuran Anggota

Tiadanya aturan yang melarang partai politik menerima dana dari departemen harus diperjelas agar tidak menimbulkan penyelewengan. Audit keuangan juga harus dibudayakan, sebagai salah satu cara untuk melihat kondisi sebenarnya dari sebuah partai politik.

Amat bahaya jika parpol boleh menerima dana dari departemen. Sebab, banyak pimpinan parpol yang menjadi menteri. Aturan tentang hal ini harus diperjelas dalam peraturan pemerintah, kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi, Rabu (12/12) di Jakarta.

Seperti diberitakan, dalam Undang-Undang Partai Politik yang disahkan 6 Desember lalu, tak ada aturan yang melarang parpol menerima dana dari departemen.

Menurut Muladi, parpol seharusnya hanya dapat menerima dana dari APBD atau APBN. Sebab, parpol tidak boleh punya badan usaha. Bantuan pemerintah saat ini sebenarnya belum cukup untuk membiayai seluruh aktivitas parpol. Dengan demikian, harus ada jalan keluar bagaimana pembiayaan parpol ke depan. Sebab, parpol dibutuhkan dalam demokrasi, kata Muladi.

Peliknya masalah sumber dana, lanjutnya, membuat sejumlah parpol sekarang dipimpin oleh pengusaha karena merekalah yang mempunyai dana.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh, menuturkan, harus ada aturan yang menyebutkan bantuan pemerintah pada parpol hanya yang didasarkan pada jumlah suara yang diperoleh dalam pemilu. Selain itu, seharusnya tidak ada bantuan lagi untuk parpol. Bahkan idealnya, pemerintah tak perlu biayai parpol, katanya.

Menurut Fajrul, parpol seharusnya menjadi aktivitas politik warga yang mandiri. Jika pemerintah ikut membantu, parpol dapat berubah menjadi tindakan birokrasi negara di luar pemerintahan. Sumber keuangan parpol seharusnya dari iuran anggota, relawan, dan yang mendukung garis parpol, ujarnya.

Sedangkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, Presiden Yudhoyono diharapkan benar- benar mengontrol anggaran kementerian sehingga tidak mengalir ke partai-partai politik tempat para menteri berasal.

Aturan itu harus dituangkan dalam bentuk keputusan presiden sehingga apabila ada menteri yang melanggar, dapat dijerat secara hukum.

Secara terpisah, Sekjen Departemen Agama (Depag) Bahrul Hayat, kemarin, menyatakan, Depag tak pernah menyalurkan Dana Alokasi Umat (DAU) untuk parpol. Apalagi DAU sampai saat ini masih dalam status pemblokiran oleh Tim Tastipikor.

Ia membantah berita yang dimuat Kompas (11/12) yang menyebutkan adanya aliran dana dari departemen ke parpol, dengan salah satu kasusnya DAU Depag. DAU itu penggunaannya sudah jelas bukan untuk parpol, ujarnya. (NWO/MAM/SUT)

Sumber: Kompas, 13 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan