Perjanjian Ekstradisi dengan Korea Selatan Diratifikasi

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kemarin secara aklamasi meratifikasi perjanjian kerja sama ekstradisi Indonesia-Korea Selatan. Kerja sama ini memungkinkan dua negara membantu menangkap buron perkara pidana, kata juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Jakarta kemarin.

Menurut Gayus, Fraksi PDIP membuka kerja sama dengan negara lain, apalagi dalam upaya pengejaran tersangka dan tahanan kasus pidana yang lari ke negara lain. Dia menambahkan, Korea Selatan, Hong Kong, dan Singapura merupakan deretan negara yang kerap menjadi tujuan pelarian.

Gayus mengatakan kerja sama dua negara seperti ini masih dibutuhkan, meskipun pemerintah telah mendukung program pengembalian aset curian yang diusulkan Perserikatan Bangsa-bangsa dan Bank Dunia.

Tak hanya kerja sama dengan Korea Selatan, pemerintah saat ini tengah membahas draf mutual legal assistant (MLA) dengan Amerika. Menurut Direktur Perjanjian Politik dan Keamanan Wilayah Internasional Departemen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, pemerintah menyelesaikan 60 persen dari sekitar 20 pasal dalam draf kerja sama. Sesuai dengan standar dan model MLA pada umumnya, katanya.

Havas mengatakan pemerintah kedua negara butuh sekali perundingan lagi. Dia berharap kesepakatan akan selesai pada awal 2008. Apalagi, ujar dia, suasana pembicaraan kedua tim perunding sangat kondusif.

Mereka sangat kooperatif dan bersemangat dalam melakukan perundingan, kata Havas. Perbedaan sistem hukum kedua negara sama sekali tidak menghambat proses perundingan. Begitu juga perumusan bahasa dan isi, yang terdiri atas keseluruhan aspek kriminal yang ada dalam hukum pidana.

Dalam perundingan, kami sama sekali tidak menemui kendala. Cuma, tim kita menyerah di hari kedua karena masalah fisik, katanya. Maklum, lagi puasa.

Indonesia pekan lalu mengirimkan delapan perunding dari Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Imigrasi. Amerika Serikat juga mengirimkan delapan perunding. Titis Setianingtyas | Kurniasih

Sumber: Koran Tempo, 26 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan