Perdagangan Perkara Sudah Rahasia Umum [21/06/04]

Praktik perdagangan perkara atau jual beli keadilan bukan lagi sinyalemen, tetapi sudah merupakan rahasia umum di kalangan pencari keadilan. Karena itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak cukup hanya meminta agar kejaksaan menghentikan praktik perdagangan perkara. Megawati seharusnya mengambil langkah tegas, tidak hanya Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI pun harus diminta segera membersihkan aparatnya yang terlibat perdagangan perkara termasuk mafia peradilan.

Sorotan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, Prof Dr Indriyanto Seno Adji, dan Praktisi Hukum Trimoelja D Soerjadi SH, yang dihubungi terpisah di Jakarta, Sabtu (19/6). Sekarang ini yang diperlukan action plan, tidak hanya sekadar omong aja. Kalau cuma omongan seperti itu, sudah banyak. Orang Jawa bilang hanya ake ngomonge (banyak omongnya-Red), tetapi actionnya ora ono (tidak ada), ujar Trimoelja.

Karena itu, lanjut Trimoelja, masalah sekarang ini apakah ada political will dari pemerintah dan pimpinan tertinggi institusi yang terkait untuk membersihkan diri institusi mereka. Sepanjang tidak ada tindakan tegas untuk membenahi kebobrokan institusi penegak hukum, semua pernyataan Megawati hanya akan dianggap angin berlalu saja.

Trimoelja menegaskan, selama ini laporan masyarakat terhadap praktik perdagangan perkara sudah sedemikian banyaknya, namun laporan itu tidak pernah ada follow up yang jelas dari institusi kejaksaan.

Ia mencontohkan, dirinya pernah menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung dan menyebutkan seorang jaksa yang bermasalah, tetapi tidak diambil tindakan oleh kejaksaan.

Percuma kita ngomong mau menghentikan praktik perdagangan perkara kalau Jaksa Agungnya seperti sekarang ini. Harus ganti dulu Jaksa Agung yang berani dan jujur baru bisa diharapkan. Sebab, bagaimana Jaksa Agung bisa bertindak kalau dia punya masalah, tegasnya.

Sebaliknya, Harkristuti menilai pernyataan Megawati sebenarnya merupakan teguran langsung kepada Jaksa Agung agar mengendalikan jaksa yang terlibat masalah. Teguran itu mestinya tidak hanya kepada kejaksaan saja, tetapi institusi yang berada di bawah kewenangannya. Langkah konkretnya, Megawati harus memerintahkan petinggi kejaksaan atau kepolisian agar bertindak tegas. Kalau nakal yang diberi punishment, jangan dibiarkan begitu saja, paparnya.

Rahasia umum
Indriyanto Seno Adji menilai pernyataan Megawati tersebut sebenarnya merupakan hal yang wajar karena praktik jual perkara sudah merupakan rahasia umum bagi masyarakat. Bukan hanya dilakukan kejaksaan, tetapi dilakukan instansi penegak hukum lainnya.

Apa yang diucapkan Megawati hanyalah sinyalemen halus. Padahal, realitasnya lebih parah, makanya ada istilah mafia peradilan yang sudah mengakar, ujarnya.

Untuk membersihkan hal itu, lanjutnya, dibutuhkan langkah yang serius karena hal itu berkaitan dengan moralitas penegak hukum dan pencari keadilan. Karena itu, yang harus dilakukan adalah perbaikan struktur terutama yang menyangkut perbaikan moral aparat penegak hukum. (son)

Sumber: Kompas, 21 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan