Perda soal Purnabakti Diminta Dicabut

Melalui surat No 012/05/PMAKS/04 bertanggal 25 Mei, Presidium Masyarakat Anti-Korupsi (MAKs) Jateng meminta Gubernur H Mardiyanto mencabut Perda No 04/2003 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD Karanganyar. Sebab jika Perda itu tidak dicabut, dana purnabakti bagi 45 anggota DPRD yang diperkirakan tiap anggota menerima Rp 40 juta tetap akan cair.

''Satu-satunya cara untuk menghentikan pencairan dana purnabakti anggota DPRD yang diperkirakan cair bulan depan adalah dengan mencabut Perda. Sebab Perda itu telah digunakan sebagai payung dalam melakukan korupsi,'' kata anggota presidium MAKs Drs Djowo Semito Atmojo MM di kantor Suara Merdeka Solo, kemarin.

Jika Perda itu tidak dicabut, kata dia, Pemkab Karanganyar akan menanggung kerugian senilai paling tidak Rp 7 miliar. Sebab selain menganggarkan dana purnabakti, Perda yang ditetapkan akhir tahun lalu itu juga memuat biaya penunjang kesehatan DPRD (Rp 4,8 M), biaya penunjang pimpinan fraksi (Rp 32 juta), dan biaya penunjang pembahasan/kepanitiaan (Rp 360 juta).

''Seluruh biaya itu memang harus dibatalkan karena Surat Mendagri No 161/4211/SJ tertanggal 29 Desember 2003 tidak mengatur biaya-biaya penunjang itu, sehingga perda atau tindakan DPRD cenderung melawan hukum, merugikan rakyat, dan daerah serta menguntungkan pihak-pihak atau kelompok tertentu,'' tandas dia.

Kas Daerah

Dia menjelaskan, kalau biaya-biaya tersebut telanjur dicairkan dan telah diterima pihak-pihak dan kelompok tertentu, maka pihaknya minta dapat disetorkan atau dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak, suatu saat pasti akan menimbulkan perkara pidana seperti kasus-kasus sebelumnya.

Djowo mengatakan, UU No 22/1999 menyebutkan, kewenangan daerah hanya mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, Hankam, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan lainnya.

Kewenangan pengaturan kedudukan keuangan DPRD, menurut PP No 25/2000 masih menjadi milik pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. ''Karena itu sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pada Gubernur untuk mencabut Perda itu karena merugikan negara,'' jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Suparno HS mempersilakan siapa saja termasuk mantan Kepala Bappeda Djowo Semito, mempersoalkan dana purnabakti. (G8-74)

Sumber: Suara Merdeka, 26 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan