Percaloan TKI Akibat Informasi Tertutup
Pemerintah diminta membuka akses informasi seluas-luasnya soal prosedur pengiriman dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Ketertutupan informasi selama ini menjadi penyebab maraknya praktek percaloan, penipuan, dan korupsi yang sangat merugikan pekerja.
Potensi tertutupnya akses informasi bagi TKI semakin besar, padahal pemerintah katanya sudah melakukan reformasi, kata Agus Sunaryanto dari Divisi Monitoring dan Pelayanan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam diskusi Ketertutupan Informasi dalam Pengiriman dan Penempatan TKI, kemarin.
Selama ini, dia melanjutkan, tenaga kerja menjadi obyek pasif dan tidak tahu-menahu soal prosedur pengiriman dan penempatan TKI yang benar. Akibatnya, banyak dari mereka yang ditipu oleh calo dan perusahaan jasa tenaga kerja.
Mantan pekerja Indonesia di Malaysia, Badriah, mengatakan, berdasarkan pengalamannya, informasi tentang biaya dan kelengkapan dokumen hanya didapat dari calo TKI dan perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Saya tidak tahu-menahu apa saja syarat, biaya, dan hak-hak yang ditetapkan pemerintah, katanya.
Tertutupnya akses informasi ini dialami Badriah tidak hanya pada tahap pengiriman, tapi juga saat ia ditempatkan di Malaysia. Sebagai buruh migran, ia tidak diperbolehkan menghubungi keluarga selama kontrak berlangsung, tidak tahu tempat dan layanan pengaduan di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, serta besar potongan gaji oleh agensi. Saya juga tidak diperbolehkan menyimpan salinan kontrak, tandasnya.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menegaskan harus dibukanya akses informasi prosedur pengiriman dan penempatan TKI, terutama terkait dengan struktur biaya, daftar nama PPTKIS hitam, perincian prosedur penempatan dan pemulangan, layanan pengaduan, serta pemberitahuan masalah TKI kepada keluarga.
Selama ini informasi dimonopoli oleh calo dan PJTKI. Pemerintah tidak transparan. TKI berangkat dan pulang dengan tangan kosong tanpa tahu prosedur yang benar, katanya.
Agus menambahkan, saat ini RUU Kebebasan Informasi sedang digodok oleh DPR. Sudah saatnya TKI berhak memperoleh informasi sebanyak-banyaknya. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) diminta segera memperbaiki manajemen informasi, menetapkan standar prosedur dan struktur biaya, serta mengumumkannya pada publik secara transparan.
Bila (RUU itu) disahkan, TKI bisa mengkriminalisasi Depnakertrans dan BNP2TKI bila tidak memberikan informasi yang benar, katanya. NININ DAMAYANTI
Sumber: Koran Tempo, 13 September 2007