Peraturan Baru, Jaksa Dibatasi Bicara
Tidak semua jaksa boleh memberikan keterangan kepada wartawan. Hanya jaksa dengan jabatan tertentu yang boleh memberikan keterangan, seperti diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 001/A/JA/01/2008 tanggal 17 Januari 2008.
Tidak semua jaksa boleh memberikan keterangan kepada wartawan. Hanya jaksa dengan jabatan tertentu yang boleh memberikan keterangan, seperti diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 001/A/JA/01/2008 tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan Jaksa Agung (Perja) tentang Ketentuan Pemberitaan Melalui Media Massa di Lingkungan Kejaksaan RI itu pertimbangannya untuk menyampaikan berita yang tepat, akurat, dan benar.
Hasril Hertanto, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai, perja tersebut merupakan bentuk ketakutan institusi jaksa atas transparansi. Akibatnya, jaksa dibatasi, bahkan dilarang bicara.