Peradilan Tak Pernah Jera; Hakim Herman Alossitandi Ditahan Tim Tastipikor

Terungkapnya transaksi uang dalam dunia peradilan menunjukkan bahwa mafia peradilan yang memperdagangkan hukum dan kewenangan adalah realitas yang tak perlu dibantah lagi. Situasi peradilan sekarang ini boleh dikatakan dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan serius.

Hari Senin (9/1) pukul 08.00 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herman Alossitandi, yang juga Ketua Majelis Hakim Kasus PT Jamsostek ditangkap penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor). Penangkapan Herman dilakukan atas perintah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Sebelumnya, Tim Tastipikor menangkap panitera PN Jakarta Selatan, Jimmy Lumanow, saat memeras saksi Walter Sigalinging.

Pengadilan seakan bebal dan tak pernah jera memperjualkan hukum dan keadilan, kata Denny Indrayana, Direktur Indonesia Court Monitoring, yang juga ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, kepada Kompas, kemarin.

Ia menunjuk penangkapan advokat Syafiuddin Popon dengan dua panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan M Sholeh. Mereka yang terlibat sudah dihukum. Kemudian, transaksi uang miliaran rupiah terjadi di pelataran Mahkamah Agung (MA) dengan melibatkan seorang pengacara, Harini Wijoso, dan lima pegawai MA.

Pemberitaan media massa yang begitu gencar ternyata tak membuat mereka takut. Pelaku tetap saja memperjualkan hukum dan keadilan, kata Denny.

Ditanya mengapa efek jera tak pernah menyentuh peradilan, Denny mengatakan, selama ini penjual dan pembeli tak pernah disentuh. Yang terkena adalah makelar sehingga mereka tak pernah takut, ujarnya.

Ia mengapresiasi penangkapan hakim Herman sebagai yang pertama kalinya dalam sejarah Orde Baru. Semoga saja ini bisa menimbulkan efek jera ketika penjualnya kena, katanya.

Namun, ia mengingatkan, yang dihadapi adalah orang yang tahu hukum dan mampu melancarkan serangan balik.

Fokus
Setelah menangkap Herman dan Jimmy, Tim Tastipikor memfokuskan pemeriksaan pada Jimmy dan Herman, dalam perkara korupsi pemerasan terhadap saksi Walter Sigalinging. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian Negara RI.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Selasa, menyatakan belum ada rencana untuk memeriksa hakim PN Jakarta Selatan lainnya. Pasalnya, belum ada bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kami periksa yang relevan. Itu kan ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan. Jadi, kami periksa yang ada hubungannya dengan Pasal 12 (UU 31/1999). Kalau tak ada hubungannya, tidak dipanggil (untuk diperiksa), kata Hendarman.

Penyidik menemukan alat bukti baru berupa pesan layanan singkat dari telepon seluler baru milik Herman. Telepon seluler itu baru karena sebelumnya telepon seluler milik Herman disita penyidik setelah penangkapan Jimmy. Menurut Hendarman, Herman mengatakan tidak menyuruh Jimmy memeras Walter. Namun, alat bukti rekaman yang dimiliki penyidik menguatkan keterlibatan Herman.

Penangkapan itu karena adanya suatu tindak pidana, berdasarkan indikasi yang sangat kuat, kata Hendarman. Pemeriksaan terhadap hakim lain maupun jaksa akan dilakukan jika memang disebut-sebut tersangka dalam pemeriksaan.

Jimmy tertangkap tangan oleh anggota Tim Tastipikor dari Mabes Polri pada Selasa (3/1) malam saat bertransaksi dengan Walter Sigalinging. Jimmy langsung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Walter berstatus saksi. Kepada penyidik, Jimmy mengatakan diperintah Herman Alossitandi, yang saat itu menjadi Ketua Majelis Hakim Kasus PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi.

Herman ditangkap hari Senin sekitar pukul 8.00 di rumahnya, Kompleks Kehakiman Nomor C6, Gang Kancil, Jalan Ampera Raya, RT 003 RW 09, Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta. Herman ditangkap saat baru saja tiba di rumah jabatannya dari Surabaya sekitar pukul 07.00 oleh penyidik Tim Tastipikor yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Mahendra Jaya.

Herman dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan, bahkan malam harinya langsung ditahan. Sore harinya Herman dibawa ke rumahnya untuk mengambil berkas dan pakaian ganti, setelah meminta izin kepada PN Jakarta Selatan. Izin diperlukan karena rumah tersebut berstatus rumah jabatan.

Machmud Rachimi, hakim PN Jakarta Selatan yang tinggal di rumah nomor C3, mengaku tidak mengetahui penangkapan tersebut. Ia baru mengetahui peristiwa itu dari petugas keamanan yang menjaga kompleks kehakiman.

Ketua PN Jakarta Selatan Soedarto yang akan dikonfirmasi perihal penangkapan Herman, Senin lalu, tidak datang ke kantor karena sakit. Humas PN Jakarta Selatan Johanes Suhadi yang ditemui mengaku prihatin dengan perkara ini.

Penyuapan
Dalam perkembangan lain, pengacara Jimmy Lumanou, Jemmy Mokolensang, mengatakan akan melaporkan Walter Sigalinging ke polisi terkait upaya penyuapan terhadap Herman.

Menurut Jemmy, uang Rp 10 juta yang dibawa kliennya bukan hasil pemerasan, melainkan titipan untuk Herman. Klien saya hanyalah korban. Yang terjadi sebenarnya bukan pemerasan, tetapi penyuapan Walter kepada Herman. Kami akan melaporkan Walter ke Mabes Polri, Kamis, kata Jemmy.

Ia menjelaskan, pertemuan Jimmy dengan Walter (yang berakhir dengan penangkapan) pada Selasa pekan lalu terjadi atas inisiatif Walter. Pada saat itu, kata Jemmy, kliennya sedang berada dalam perjalanan menuju Bintaro. Tiba-tiba ia mendapat telepon dari Walter yang menyuruh Jimmy segera ke Restoran Chamoe-chamoe di kawasan Semanggi. (ANA/IDR/BDM)

Sumber: Kompas, 11 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan