Peradilan Jamsostek; Kasus Cecep dan Burdju adalah Perkara Pemerasan
Berkas penyidikan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa Cecep Sunarto terhadap mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi sudah diserahkan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari unsur kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Sementara penyidikan untuk tersangka jaksa Burdju Ronni masih dilakukan.
Wakil Ketua Tim Tastipikor Brigjen (Pol) Indarto mengatakan hal itu di Gedung Diklat Badan Pemeriksa Keuangan, Kalibata, Jakarta, Senin (28/8). Indarto yang Direktur III Bidang Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI hadir dalam acara pembukaan pelatihan percepatan pemberantasan korupsi.
Berkas penyidikan keduanya sengaja dipisah agar satu sama lain dapat saling memberikan keterangan sebagai saksi. Dengan penegasan Indarto bahwa perkara ini adalah dugaan korupsi dengan pemerasan, maka Ahmad Djunaidi maupun Aan Hadi Gusnanto hanya menjadi saksi. Sebelumnya, Tim Tastipikor masih membuka kemungkinan perkara jaksa menerima uang ini sebagai dugaan korupsi dengan pemerasan atau penyuapan. Kelihatannya hampir sama ya (pemerasan dan penyuapan)? Tapi, kalau penyidik melihat, ide itu dari pelaku, jadi pemerasan, katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Tim Tastipikor dari unsur Mabes Polri menetapkan Cecep dan Burdju sebagai tersangka karena menerima uang Rp 550 juta dari Djunaidi. Uang tersebut diserahkan Djunaidi melalui Aan dalam tiga tahap