Penyimpangan Pembangunan Terminal Mulai Ditemukan; Sejumlah Pejabat Sakit Perut [28/06/04]

Kapolwil Banyumas Kombes Drs AA Mapparessa MM mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan penyimpangan dalam pembangunan Terminal Bus Purwokerto. Sejauh ini, katanya, indikasi penyimpangan proyek bernilai Rp 38,3 miliar itu mulai ditemukan.

Seperti diberitakan (SM, 26/6) kepolisian Banyumas tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembangunan terminal dengan cara penunjukan langsung.
Investor yang ditunjuk adalah PT Krakatau Indah dari Purwokerto. Investor itu pula yang melaksanakan pembangunan tahap I dan II secara lelang. Adapun tahap III senilai Rp 38, 3 miliar dilakukan dengan penunjukan. ''Tidak menutup kemungkinan nanti kami juga akan memanggil sejumlah pejabat dari lingkungan DPRD dan ekskutif yang terkait dengan masalah ini,'' katanya, Sabtu lalu.

Dia juga mengakui, setelah kasus itu terungkap, dirinya mendengar sejumlah pejabat di lingkungan ekskutif dan DPRD Banyumas mulai gerah.

Sakit Perut
''Saya mendengar ada beberapa pejabat yang mulai sakit perut setelah kasus ini terungkap di media dan ditangani polisi,'' katanya kepada wartawan sambil menunjuk arah Kantor Pemkab dan DPRD. Namun, tidak dijelaskan nama-nama pejabat yang dikatakan mulai sakit perut itu.

Polwil secara resmi sudah meminta berkas proses penunjukan pembangunan terminal itu, tapi sampai Sabtu lalu belum mendapatkan. ''Bila secara prosedural kami tidak memperolehnya, cara apa pun terpaksa kami tempuh,'' katanya meyakinkan.

Kapolwil belum bersedia memerinci fokus penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus itu. Alasannya, kalau diungkap secara detail, tersangka bisa menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dan bisa mempersulit penyelidikan.

Berdasar keterangan yang dihimpun Suara Merdeka dari berbagai sumber, penyelewengan dalam pembangunan terminal itu antara lain mencakup lima hal. Yakni, proses penunjukan, adanya mark up, penyimpangan bestek, dan dugaan investor membagi-bagi uang untuk mendapatkan proyek itu.

Selain Polwil, Kejaksaan Negeri Purwokerto juga mulai mengusut kasus itu. Tidak hanya terkait dengan masalah terminal, tapi mulai mengarah kepada dugaan penyimpangan APBD lain.

Sumber: Suara Merdeka, 28 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan