Penyimpangan APBD Diusut
Dugaan penyimpangan APBD Jateng 2003 yang dilaporkan oleh KP2KKN pada pertengahan Januari lalu ke Kejati Jateng akan segera ditindaklanjuti dengan mengusut kasus itu. Kajati Jateng J Pariyanto menyatakan, pihaknya telah mengirimkan timnya ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta untuk mengaudit APBD Jateng tersebut.
''Tim dikirim ke Jakarta dengan surat untuk meminta kepada BPK melakukan audit terhadap APBD Jateng 2003,'' kata Koordinator KP2KKN Muhajirin seusai menemui Kajati. Dia bersama Koordinator Divisi Investigasi dan Monitoring Boyamin dan bendahara Feri Satariyanto menemui Kajati di kantornya, Senin (31/5). Mereka diterima Kajati didampingi Asisten Intel Kajati Zulkarnaen dan Asisten Pidana Khusus Slamet Wahyudi.
''Kajati mengemukakan, ada dua langkah berkaitan dengan kasus yang dilaporkan KP2KKN pada 15 Januari 2004. Pertama, Kajati menyatakan sudah mengirim petugas ke BPK untuk mengaudit APBD Jateng 2003. Kedua, dari kajian yang dilakukan oleh Kejati, sudah menunjukkan ada indikasi kuat dugaan penyimpangan atau korupsi,'' ungkap Muhajirin.
Bukti Kuat
Dia mengungkapkan, permohonan kejaksaan untuk mengaudit DPRD Jateng itu untuk memberikan bukti kuat dugaan adanya penyelewengan anggaran. Karena itu, dia mengharapkan dugaan tersebut benar-benar ditindaklanjuti supaya bisa segera diproses sebelum para anggota Dewan periode 1999-2004 itu berakhir masa tugasnya.
Meski Kajati memberikan respons atas laporan tersebut, Boyamin masih mempertanyakan keseriusan kejaksaan. Dia mengkhawatirkan pengusutan berhenti di tengah jalan. Sebab, beberapa waktu sebelumnya pernah ada pemeriksaan penyimpangan menyangkut dana mobilitas DPRD Jateng.
''Tetapi pengusutan itu tidak jelas hasilnya,'' tandasnya.
Seperti diberitakan, KP2KKN melaporkan dugaan penyimpangan alokasi anggaran APBD 2003 yang dianggap menyalahi Keputusan Mendagri No 29/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Temuan itu, antara lain, anggaran biaya pemilihan Gubernur Jateng Rp 1,7 miliar, dobel anggaran seperti honor tim/panitia di DPRD Rp 529 juta, biaya pengembangan SDM Rp 980 juta, dan biaya perjalanan dinas Rp 8.925.538.000. Ada pula biaya untuk kegiatan khusus senilai Rp 6.024.375.000, biaya penunjang kegiatan Rp 800.000.000, biaya rumah tangga Dewan Rp 4.407.275.000, biaya pembahasan penetapan perda Rp 4.254.520.000, biaya observasi dan aspirasi Rp 757.825.000, serta dana sarana khusus Rp 7.849.800.000. (G1-58t)
Sumber: Suara Merdeka, 2 Juni 2004