Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Bekasi Rp 913 Juta

Sejumlah dinas terkait mengaku telah mengembalikan uang itu.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan Rp 913 juta dalam laporan keuangan tahun anggaran 2004 Kabupaten Bekasi. Dokumen hasil pemeriksaan yang diperoleh Tempo memperlihatkan penggunaan anggaran sejumlah kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Salah satu contoh adalah kegiatan pembangunan pasar ikan higienis dan subterminal agrobisnis kurang dikerjakan Rp 116,5 juta. Selain itu, pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan senilai Rp 102,7 juta tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada pula pengadaan mobil pemadam kebakaran bertangga yang terlambat dan belum dikenakan denda Rp 59,1 juta.

Anggota BPK, Baharuddin Aritonang, menyatakan, walaupun belum terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada beberapa temuan penyimpangan tersebut, telah ada potensi kerugian daerah berupa keluarnya uang yang tidak semestinya. Karena itu, pihak-pihak yang terkait dengan temuan itu harus segera mengembalikan dana ke kas daerah, katanya.

Sejumlah dinas yang terkait dengan proyek atau kegiatan itu menyatakan telah mengembalikan uang yang penggunaannya menyimpang tersebut. Dengar saja penjelasan Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Hetty Nurhiyati, yang terkait dengan pembangunan pasar ikan higienis dan subterminal agrobisnis. Sudah selesai, ujarnya.

Namun, menurut dia, pengembalian tidak semua berbentuk uang. Tapi berupa barang yang kemudian dinilai uang oleh BPK, dia menambahkan. Ia menjelaskan, yang disetor berbentuk uang senilai Rp 40 juta. Adapun lebih dari Rp 76 juta sudah keburu dibelanjakan dalam bentuk barang penunjang pasar ikan itu.

Hetty juga mengatakan, sebetulnya temuan bukan dalam bentuk nilai uang seperti pada laporan yang disampaikan BPK. Tapi yang terjadi di dinas peternakan, perikanan, dan kelautan bentuknya barang-barang penunjang kegiatan pasar ikan, seperti peralatan etalase pemasaran dan alat pengolah ikan.

Hanya, Hetty menambahkan, pada saat petugas BPK mengaudit pihak ketiga, tidak dijumpai barang penunjang pasar dalam laporan tahunan. Sebenarnya barangnya ada di gudang. Cuma, petugas BPK tidak mau melihat ke lokasi. Setelah itu, sorenya barang-barang itu dikirim dari gudang ke lokasi pasar.

Pada saat itu, untuk membuktikan adanya pembelian barang-barang tersebut, Hetty melanjutkan, petugas BPK kemudian hanya meminta bukti foto barang-barang.

Badan Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana, yang menangani pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan, menurut Kepala Bagian Tata Usaha Abdul Fatah, juga telah mengembalikan uang yang tak sesuai dengan ketentuan itu ke kas daerah Rp 102,7 juta.

Namun, ia tidak mengetahui persis latar belakang soal itu karena yang menanganinya orang lain. Tapi sudah dikembalikan, katanya.

Adapun mengenai biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan di Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Bekasi senilai Rp 32,1 juta belum mendapat penjelasan terperinci. Adapun Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Atmadjaya tidak dapat dihubungi. Pesan pendek untuk meminta konfirmasi juga tidak dibalas. Dua hari berturut-turut kantornya disambangi Tempo, tapi dia tidak pernah dapat ditemui.

Tapi Frans Batara, asisten pribadi Atmadjaya, mengatakan, untuk laporan tahun anggaran periode 2004, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah tidak memiliki tunggakan ke kas daerah. Sudah selesai, kata Frans, yang menolak memerinci penjelasannya.

Sementara itu, Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bekasi tidak mengetahui pengembalian anggaran yang dinilai tak sesuai dengan ketentuan itu. Sebab, uang tersebut langsung disetor ke kas daerah dan laporannya dipertanggungjawabkan ke BPK. Dalam soal temuan BPK ini, kami hanya fasilitator karena kebetulan obyek temuan di Bekasi. Kami tidak intervensi, kata Kepala Badan Pengawas Daerah Nur Abdurahman. SISWANTO | AMAL IHSAN
------------------------
Temuan BPK:
1. Kegiatan pembangunan pasar ikan higienis dan subterminal agrobisnis tahun anggaran 2004 kurang dikerjakan Rp 116.517.553,18.

2. Harga satuan atas beberapa pelaksanaan pekerjaan tahun 2004 pada dinas pertanahan melebihi ketentuan Rp 36.325.000 dan terjadi kelambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda Rp 10.782.000.

3. Perhitungan biaya kegiatan penyusunan draf rencana strategis Kabupaten Bekasi pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan ketentuan Rp 32.100.000.

4. Harga satuan beberapa kegiatan pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan ketentuan Rp 23.100.000.

5. Pengadaan mobil pemadam kebakaran bertangga terlambat dan belum dikenakan denda Rp 59.175.000.

6. Pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan senilai Rp 102.750.000 tidak sesuai dengan spesifikasi.

7. Beberapa kegiatan yang dibiayai dari dana belanja tak tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Rp 543.793.800. AMAL

Sumber: koran Tempo, 30 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan