Penyidikan Anggodo Diintensifkan, Kunci Jerat Anggoro

Pemeriksaan KPK Bisa Munculkan Efek Berantai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menyia-nyiakan pengusutan Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Setidaknya ada dua target yang bisa diharapkan: pemberantasan mafia hukum dan pintu masuk menelusuri posisi bos PT Masaro Radikom Anggoro Widjojo yang kini buron.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan bahwa pekan depan penyidikan Anggodo diintensifkan. ''Yang pasti, pekan depan AW (Anggodo Widjojo) diperiksa lagi,'' kata Johan kemarin. Hanya, dia belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan sosok yang membikin repot agenda pemberantasan korupsi di tanah air itu.

''Fokusnya ke dia (Anggodo) dulu,'' jelasnya. Setelah keterangan cukup, baru gerbong penyidikan perlahan bergerak. Terutama kepada pihak terkait yang terlibat dalam pasal yang disangkakan kepada pengusaha kayu jati tersebut.

Johan mengungkapkan, keterangan Anggodo akan membuka banyak pintu penyidikan KPK yang selama ini sedikit terhambat. Misalnya, susahnya mencari kakak Anggodo, Anggoro Widjojo, yang kini buron.

Persembunyian Anggoro selama ini tak terendus. Namun, mantan Kabareskrim Susno Duadji bisa menemui Anggoro di Singapura. Soal lain dalam rekaman penyadapan yang dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Anggodo bisa beberapa kali berbincang dengan saudara kandungnya itu. Yang diobrolkan tentu dugaan skenario terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Nah, pintu untuk menemukan persembunyian Anggoro terbuka lebar manakala komisi bisa mendapatkan banyak informasi. ''Kami menggali sebanyak-banyaknya keterangan dari dia,'' jelas pria kelahiran Mojokerto itu.

Kalau Anggoro juga dijadwalkan menjadi saksi dalam penyidikan adiknya itu, tentunya posisi dia bisa ditanyakan kepada tersangka. ''Bisa saja nanti begitu (menanyakan keberadaan Anggoro),'' ucapnya.

Sebab, dugaan menghalang-halangi penyidikan yang dijeratkan ke Anggodo terkait kasus suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) dari Anggoro kepada mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal dan kasus dugaan korupsi pengadaan SKRT yang tokoh sentralnya Anggoro.

Mantan anggota tim 8 atau tim bentukan presiden untuk memverifikasi kasus hukum Bibit dan Chandra, Hikmahanto Juwana, berharap agar pengusutan Anggodo bisa memberikan efek berantai terhadap pemberantasan mafia hukum. ''Ini sinyal baik. Harusnya penanganan kasus ini bisa memberikan deterrence effect,'' jelas Hikmahanto kemarin.

Profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia itu berharap, jangan sampai kasus Anggodo itu sama halnya dengan penggerebekan sel Artalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu. Sebab, begitu Ayin dipindahkan, ternyata di sana sini meruap keluhan soal pungutan liar di dalam rumah tahanan. ''Ini juga mengejutkan dan butuh penanganan pula,'' jelasnya.

Namun, Hikmahanto tak mau mengomentari lebih lanjut siapa yang harus diusut pasca penahanan Anggodo tersebut. Sebab, melihat kasus hukum harus berdasar alat bukti yang cukup.

Dia menyadari bahwa waktu dua Minggu yang diberikan presiden untuk memverifikasi kasus hukum Bibit dan Chandra beberapa waktu lalu menghasilkan banyak rekomendasi penanganan kasus hukum. Terutama soal Anggodo. Namun, tim tersebut tak meneliti lebih dalam soal alat buktinya. ''Waktu kami hanya dua Minggu dan hanya difokuskan untuk memverifikasi kasus Bibit dan Chandra. Soal adanya beberapa perkembangan-perkembangan itu soal lain,'' ucapnya.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, Zainal Arifin Mochtar mempunyai pendapat sederhana tentang kelanjutan kasus Anggodo. Menurut dia, kasus Bibit dan Chandra dihentikan karena diyakini ada yang merekayasa kasus itu. Salah seorang yang ditengarai merekayasa adalah Anggodo.

''Tapi, ada orang lain yang terlibat sehingga Bibit dan Chandra bisa mulus menjadi tersangka, bahkan ditahan,'' kata Zainal.

Orang-orang itu, kata dia, diduga yang ada di rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi. ''Baik terlibat langsung maupun tidak,'' imbuhnya.

Zainal menegaskan, KPK harus mengarahkan penyidikan kepada nama-nama yang ada di rekaman pembicaraan tersebut. Sebab, diyakini bahwa Anggodo tidak sendiri. "Tidak mungkin terjadi (rekayasa) kalau tak ada kerja sama,'' katanya. (git/fal/iro)

Sumber: jawa Pos, 17 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan