Penyidik Terus Kejar Aset Gayus Tambunan

Tim penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri terus mencari aset-aset milik Gayus Tambunan. Tim yang dipimpin Brigjen Pol Yovianes Mahar itu saat ini masih menelusuri dokumen-dokumen penting yang ditemukan dalam salah satu safety box milik Gayus.

''Oh ya, itu masih jalan. Terus disidik,'' ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi kemarin (5/7). Sejauh ini, penyidik telah menyita uang dan emas senilai Rp 74 miliar milik Gayus. Seluruhnya disimpan dalam sembilan safety box yang disewa di tiga bank swasta nasional.

Menurut Ito, penyidikan kasus Gayus sekarang fokus pada aspek korupsi. ''Yang menangani Dir III (Direktorat III, Red),'' katanya. Keterlibatan atasan-atasan Gayus juga masih didalami penyidik.

Gayus dinilai sangat lihai dalam menyembunyikan barang-barang pribadinya. Selain di safety box, pecatan PNS Ditjen Pajak tersebut diduga juga telah mengonversi asetnya dalam bentuk tanah dan rumah. ''Masih dicek lagi. Ada asetnya di Bogor yang diduga hasil kejahatan pajak,'' ujar seorang penyidik kasus itu kemarin.

Sumber tersebut mengungkapkan, Gayus memanfaatkan jaringan keluarga untuk mengontrol dan mengendalikan asetnya. ''Karena itu, dia menyewa safety box. (Aset-aset miliknya) juga tidak semua diatasnamakan dirinya. Ada yang pakai nama istri dan beberapa keluarganya,'' tuturnya.

Pembuktian aset hasil korupsi memang rumit. Namun, agar tidak terjadi blunder, penyidik sekarang mengambil langkah lebih tegas. Yakni, memblokir semua aset yang sudah dikuasai Gayus. ''Uang dan emasnya masih di Bank Mandiri. Statusnya kami titipkan,'' tegas sumber itu.

Penyidik tidak ingin kelalaian yang dilakukan Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini terulang. Saat awal menyidik kasus Gayus, Arafat dan Sri Sumartini berkongkalikong dengan tidak menyita sepeser pun duit serta rumah Gayus. Padahal, kasus dugaan penggelapan pajak dan korupsi serta pencucian uang yang dilakukan Gayus sudah terlihat di depan mata.

Hasilnya, Gayus akhirnya divonis bebas oleh hakim Muhtadi Asnun yang saat itu juga menjabat ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Arafat dan Sri Sumartini segera disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap atasan Gayus, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombespol Marwoto Soeto menjelaskan bahwa pekan ini akan ada beberapa orang yang diperiksa. ''Penting untuk merunut rangkaiannya,'' tuturnya tanpa merinci siapa saja yang akan diperiksa.

Bagaimana dengan pemeriksaan Dirjen Pajak saat itu (Darmin Nasution, kini deputi gubernur senior Bank Indonesia, Red)? Marwoto menyatakan belum tahu. ''Kita lihat saja nanti,'' ujarnya. (rdl/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan