Penyidik KPK Geledah Kantor DPK Jateng
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Provinsi Jawa Tengah terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi proyek penanggulangan korban tsunami senilai Rp 7 miliar, Kamis (9/8). KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan DPK Jateng Margareta Elisabeth Tutuarima sebagai tersangka dalam perkara ini.
Tim penyidik KPK tiba di kantor DPK Jateng di Semarang sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan berlangsung hingga sore.
Mereka masuk ke ruang kepala dinas dan ruang Subdinas Pengelolaan Penangkapan Ikan di lantai dua. Sedianya, Margareta juga diperiksa. Namun, menurut sejumlah staf di kantor DPK, pimpinan proyek penanggulangan korban tsunami itu sejak dua hari terakhir tak masuk kantor.
Staf Humas KPK Johan Budi mengatakan, dana proyek penanggulangan korban tsunami itu bersumber dari APBN Perubahan tahun 2006 senilai total Rp 19 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi nelayan, khususnya di pesisir pantai Jateng. Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 7 miliar, yang diduga dikorupsi. (HAN)
Sumber: Kompas, 10 Agustus 2007