Penyidik Kasus Nurdin Akan Disidang

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Lima polisi anggota penyidik kasus Nurdin Halid akan diajukan ke sidang profesi dan kode etik kepolisian. Mereka diduga tidak profesional dalam menangani pemberkasan kasus penyelundupan gula ilegal yang melibatkan Nurdin Halid.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Polisi Paulus Purwoko, mengatakan bahwa keputusan menggelar sidang profesi itu diambil setelah divisi profesi dan pengamanan memeriksa sebanyak 17 saksi internal kepolisian untuk mengetahui peran penyidik dalam memeriksa dan melakukan pemberkasan kasus Nurdin.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 15 Desember membebaskan Nurdin Halid. Majelis hakim yang dipimpin Humuntal Pane menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ketua Umum PSSI itu tidak dapat diterima. Hakim menilai, berkas berita acara pemeriksaan yang disusun jaksa dalam dakwaan cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebagian besar--19 saksi dari 25 saksi yang diajukan--tidak pernah diperiksa dalam perkara Nurdin. Mereka mengaku hanya diperiksa dalam kasus Waris Halid, adik Nurdin.

Sehari setelah putusan, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI ketika itu, Inspektur Jenderal Aryanto Budihardjo, mengaku menerima laporan adanya oknum polisi yang memalsukan paraf dalam berita acara pemeriksaan kasus Nurdin Halid. Aryanto mengatakan, persoalan itu langsung ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian.

Adapun kelima penyidik itu adalah Komisaris Besar Polisi Winarno, Komisaris Besar Polisi Sri Herawati, Komisaris Polisi Supriyadi, Ajun Komisaris Polisi Bambang Hayadi, Ajun Komisaris Polisi I Made Sukiyana.

Paulus mengatakan, kelima polisi penyidik itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, yakni dalam melakukan pemberkasan, mereka tidak mengikuti prosedur hukum acara (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Meski substansi perkara sama (kasus Nurdin Halid dan Waris Halid), para saksi tidak diperiksa ulang. Seharusnya dipanggil lagi, ujar Paulus di Jakarta kemarin.

Penanganan kasus tersebut, kata Paulus, dilimpahkan ke atasannya, yakni Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Makbul Padmanagara. Dengan temuan baru tentang kekeliruan dalam penanganan kasus Nurdin, Paulus mengatakan akan dilakukan pemberkasan lagi terhadap kasus ini. Tapi proses pemberkasan itu menunggu selesainya proses di Pengadilan Jakarta Utara, ujarnya. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 21 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan