Penyelewengan Dana di Taspen Rp 98 Miliar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan dugaan penyelewengan dana di Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) Cempaka Putih sebesar Rp 98 miliar. Dugaan berawal dari pemindahan dana dari Taspen Cempaka Putih ke Bank Kas Taspen cabang Rawamangun. Seharusnya dana yang masuk sebesar Rp 110 miliar, tapi yang masuk hanya Rp 12 miliar, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Harry Hermansyah kepada pers di kantornya kemarin.
Menurut Asisten Pidana Khusus Muhammad Yusuf, dana tersebut berawal dari investasi dana nasabah. Investasi dimainkan di saham dan dalam bentuk deposito. Supaya Taspen tidak curiga, uang dibayarkan berasal dari bunga dana tersebut, ujarnya.
Sementara ini kejaksaan menduga Kepala Kantor Kas Cempaka Putih, direktur keuangan, dan calo sebagai pihak yang bertanggung jawab. Tapi, karena masih dalam penyidikan, kejaksaan belum menentukan tersangka.PURBORINI
Sumber: Koran Tempo, 31 Januari 2008