Penyelamatan Bank Century Mempertimbangkan Adanya Dana Milik Yayasan BI dan BUMN

Pansus Ungkap Skenario Dana Talangan Century

Rekaman rapat Bank Indonesia (BI) menguak sebagian motif bailout Bank Century. Salah satunya, penyelamatan Bank Century dilakukan dengan mempertimbangkan adanya dana milik yayasan BI dan BUMN.

Anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari FPKS Andi Rahmat mengatakan, keberadaan dana yayasan BI dan BUMN disebut sangat jelas dalam rapat pejabat BI pada 13 November 2008. ''Ini sudah motifnya,'' ujarnya di sela rapat pansus kemarin (4/2).

Dalam rapat itu, pansus memutar dua rekaman audio, yakni Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan BI pada 5 dan 13 November 2008. Selain itu, transkrip rekaman rapat RDG BI pada 20 November 2008 juga sudah dibuka oleh pansus.

Menurut Andi, sejak awal hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) dan BUMN di Bank Century, memicu dugaan motif tertentu dalam upaya penyelamatan Bank Century. ''Sebab, jika Bank Century ditutup, dana YKKBI dan BUMN itu bakal hilang karena batas penjaminan LPS hanya Rp 2 miliar,'' katanya.

Dugaan tersebut, lanjut Andi, akhirnya terkonfirmasi karena dalam rekaman rapat RDG BI pada 20 November 2008 jelas disebut-sebut adanya dana YKKBI dan BUMN. Dengan demikian, keberadaan dana itulah yang diduga ikut menjadi salah satu pertimbangan BI menyelamatkan Bank Century.

Berdasar transkrip tertulis RDG mingguan BI pada 20 November 2008, atau sehari sebelum keputusan bailout Bank Century, Deputi Gubernur Bank Indonesia S. Budi Rochadi mengatakan, dana simpanan YKKBI akan hilang jika bank tersebut dinyatakan gagal.

''Meskipun ini bukan menyangkut kebijakan umum mengenai sistem keuangan ataupun kondisi moneter, di sini kita menyadari ada simpanan YKKBI di bank ini,'' ujarnya.

Budi juga menyatakan, dana YKKBI tersebut bisa saja tidak tertagih bila Bank Century dinyatakan gagal. Dalam audit BPK disebutkan, dana YKKBI yang tersimpan di Bank Century mencapai Rp 80 miliar. ''Saya kira ini penting untuk dijadikan dasar,'' katanya.

Selain dana YKKBI, dana simpanan di Bank Century yang disebut-sebut dalam RDG adalah milik BUMN. Deputi Gubernur Ardhayadi Mitroatmodjo mengatakan, RDG BI perlu mengekspos angka-angka kuantitatif sehingga dapat menambah lack of confidence atau kurangnya kepercayaan terhadap perbankan.

''Di situ kan ada eksposure tidak hanya dana nasabah yang Rp 2 miliar, tetapi juga ada Telkom. Kemudian, juga ada dana antarbank,'' ujarnya. ''Ada investor kelembagaan Telkomsel, Jamsostek, dan sebagainya,'' imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri menyatakan, hasil audit menunjukkan adanya dana BUMN yang ditempatkan di Bank Century sekitar Rp 400 miliar. ''Saya tidak hafal satu per satu,'' ujarnya.

Data audit menunjukkan ada lima BUMN yang menyimpan dana senilai total Rp 412 miliar. Kelima BUMN tersebut adalah Jamsostek, PT Perkebunan Nasional (PTPN), Wijaya Karya, Telkom, dan Timah. Berdasar audit BPK, dana-dana itu ditempatkan oleh BUMN sebelum Bank Century dimasukkan ke pengawasan khusus BI karena bermasalah. Dana-dana itu lalu ditarik setelah Bank Century diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Poin menarik lain yang terkuak dari rekaman RDG BI adalah kenyataan bahwa pengubahan Peraturan BI (PBI) No 10/26/PBI/2008 mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), sejak awal didesain khusus untuk Bank Century. Ini sekaligus mementahkan pernyataan semua pejabat BI saat diperiksa pansus yang menyatakan bahwa perubahan PBI tersebut tidak dilakukan hanya untuk Bank Century, tapi untuk seluruh bank.

Perubahan PBI itu akhirnya juga menjadi salah satu temuan BPK. Dalam audit investigasi, BPK jelas menyebut bahwa perubahan PBI yang menurunkan syarat penerima FPJP dari rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi hanya positif, patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP.

Dalam rekaman RDG BI pada 13 November yang membahas FPJP, jelas terdengar bahwa sejak awal para pejabat BI hanya menyebut-nyebut Bank Century. Karena itu, aturan mengubah CAR dari 8 persen menjadi positif pun disesuaikan dengan kondisi Bank Century yang saat itu hanya memiliki CAR 2,35 persen.

Akibat perubahan PBI itulah, akhirnya pada 14 November 2008, Bank Century mendapat kucuran dana FPJP dari BI Rp 689 miliar. ''Istilahnya, itu lawry engineering atau rekayasa hukum untuk kepentingan tertentu,'' ujar Andi Rahmat.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Pansus Century FPKS M. Misbakhun menyatakan, hasil rekaman RDG pada 13 November menegaskan ketidakkonsistenan saksi. ''Ini confirm nggak konsisten, PBI diubah untuk kepentingan Bank Century,'' katanya.

Menurut dia, fakta menyebutkan bahwa ada salah satu pihak di rekaman yang menyebutkan bahwa PBI memang direkayasa. ''Keterangannya menyebutkan, harap hati-hati supaya PBI tidak dikesankan membantu bank ini, Bank Century tentunya,'' lanjutnya.

Dia menambahkan, sangat disayangkan bahwa pansus tidak memiliki dokumen rekaman telekonferensi pada 13 November 2008. Padahal, telekonferensi itu menyebutkan cara penyelamatan Bank Century, termasuk penyebutan surat berharga dan aset kredit. ''Ini harus diperiksa, tidak dikasih atau memang tidak ada rekamannya,'' tandasnya.

Sita Dokumen
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan penyalinan dokumen-dokumen di kertas kerja pemeriksaan (KKP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terkait kasus Bank Century. Hari ini PN Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan BPK untuk menentukan waktu penyitaan/penyalinan dokumen-dokumen yang diminta Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century DPR.

''Besok (hari ini) suratnya akan dikirim ke BPK. Isinya, pemberitahuan dari pengadilan bahwa pelaksanaan penyalinan dokumen sebagaimana yang diminta pansus akan dilaksanakan pekan depan,'' ujar Humas PN Jakarta Pusat (Jakpus) Sugeng Riyono kemarin (4/2).

Dalam suratnya, pengadilan memberitahukan bahwa penyalinan dokumen-dokumen yang ada dalam kertas kerja pemeriksaan BPK dilaksanakan pada Selasa pe­kan depan (9/2) atau Rabu (10/2). Penyalinan dilakukan petugas pengadilan didampingi pimpinan pansus dan anggota BPK. ''Surat ini hanya sebatas penetapan pengadilan. Soal apakah penetapan ini bisa dilaksanakan atau tidak, nanti kita lihat saat pelaksanaan,'' terang Sugeng.

Kedudukan surat penetapan pengadilan untuk penyalinan do­kumen sama dengan surat pe­netapan pengadilan untuk penyi­taan bangunan yang menjadi objek sengketa perdata. Karena itu, ada kemungkinan tim eksekutor akan menghadapi perlawanan dari pihak tereksekusi meski sudah membawa surat penetapan pengadilan.

Pansus Angket Kasus Bank Cen­tury DPR sebelumnya meng­a­jukan permohonan penetapan penyitaan/penyalinan dokumen-dokumen yang berada dalam kertas kerja pemeriksaan kasus Bank Century. Di antara 97 dokumen penting terkait kasus tersebut, baru 27 dokumen atau sekitar 30 persen yang diberikan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Sisanya berada dalam kertas kerja pemeriksaan BPK.

Rincian data yang dibutuhkan, antara lain, 20 dokumen terkait merger, 20 dokumen terkait pengawasan BI, 26 dokumen fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), dan 22 dokumen terkait penentuan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

''Di antara 97 dokumen, pansus sudah menerima 27 dokumen. Yaitu, 3 dokumen dari proses merger, 1 pengawasan, 7 FPJP, dan 16 penentuan bank gagal berdampak sistemik. Artinya, baru terima 30 persen dari seluruh yang diminta. Di antara 97 dokumen, baru diterima 27. Jadi, masih ada 70 dokumen yang belum diterima,'' papar staf ahli Pansus Khairiansyah.

Dokumen-dokumen tersebut dinilai menjadi data penting yang bisa menggambarkan kondisi awal indikasi kecurangan di balik kebijakan bailout. Mayoritas dokumen yang belum diberikan berasal dari Bidang Pengawasan Bank Indonesia. (owi/bay noe/oki/iro)

Sumber: Jawa Pos, 5 Februari 2010 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan