Pensiunan Sebaiknya Tidak Jadi Pengacara

Para pengacara senior merasa terusik dengan praktik suap di Mahkamah Agung. Ketua PBHI Hendardi mengatakan, bila ketua MA sudah terindikasi terlibat suap perkara, bagaimana dengan hakim agung yang lain.

Karena itu, Hendardi mendesak Komisi Yudisial agar lebih aktif menyikapi kasus suap di MA. Kasus ini membuktikan betapa mafia peradilan sudah merajalela di dunia peradilan Indonesia, kata ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia itu.

Selain itu, Hendardi meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Kalau tidak tuntas, kata dia, jelas itu akan memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Apalagi, kasus tersebut sudah membawa-bawa nama Ketua MA Bagir Manan sebagai pucuk pimpinan para hakim.

Namun, Hendardi tidak yakin KPK bisa mengungkap kasus itu secara tuntas. Sebab, saat ini dia melihat, hanya mereka di level pinggiran yang dinyatakan terlibat.

Kita minta KPK mengungkap kasus suap ini seperti yang mereka lakukan terhadap KPU. Jangan hanya level staf yang menjadi target. Sebab, indikasi keterlibatan pucuk pimpinan MA sudah mulai terkuak, paparnya

Sementara itu, pengacara terkenal Ruhut Sitompul meminta organisasi profesi pengacara bersikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyuapan. Pengacara tersebut harus dipecat dan dicabut izin praktiknya.

Ruhut mengusulkan, ke depan seorang pengacara tidak boleh beracara jika umurnya sudah lanjut atau pensiun dari jaksa, polisi, dan hakim. Alasannya, mental seorang pengacara seperti mereka tidak malah membela kliennya dengan baik. Tapi, narulinya hanya untuk mencari duit.

Pengacara seperti ini jelas akan menempuh segala cara untuk memenangkan perkara. Kalau perlu, dia menyogok semua orang demi perkaranya, ujarnya.

Bagir juga pernah mengatakan, tidak baik atau tidak etis seorang mantan hakim menjadi pengacara. Tapi, sistem negara kita tidak melarang hakim menjadi pengacara. Ini tidak seperti di luar negeri, ujar Bagir saat itu. Seperti diberitakan, nama Bagir terseret kasus penyuapan setelah KPK menangkap Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, yang hendak menyuap Bagir Rp 5 miliar. Harini adalah mantan hakim tinggi di PT Jogjakarta. (bud)

Sumber: Jawa Pos, 10 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan