Penon-aktifan Dirut PTPN II jika Statusnya Jadi Terdakwa

Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menyatakan tidak akan menon-aktifkan tersangka dugaan korupsi pelepasan aset lahan eks hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara II, Suwandi, dari jabatannya sebagai direktur utama. Kementerian Negara BUMN baru akan menon-aktifkan Suwandi jika status hukumnya menjadi terdakwa di pengadilan.

Ini untuk menghormati hak- haknya dalam mengikuti ketentuan hukum, kata Didu yang dihubungi Kompas melalui telepon selulernya di Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/2).

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan Dirut PTPN II Suwandi sejak Jumat lalu karena diduga terlibat korupsi penjualan lahan eks HGU melebihi dari izin Menneg BUMN. Menneg BUMN mengizinkan PTPN II melepaskan 59 hektar lahan di Desa Dagang Kerawan, Tanjungmorawa, kepada Pemkab Deli Serdang, tersebut Suwandi melepaskan 78,16 hektar. Sisa itu dijual ke Yayasan Perguruan Amaliah.

Didu meminta agar pemeriksaan dugaan korupsi di tubuh PTPN II berlandaskan Undang- Undang No 19/2003 tentang BUMN dan UU No 1/1995 tentang Perseroan Terbatas.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Bambang Prihadhy mengatakan, landasan hukum yang dipakai dalam penyidikan kasus penjualan lahan eks HGU PTPN II merupakan kewenangan penuh polisi. Saat ini polisi memeriksa Suwandi sebagai tersangka menggunakan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah No 10/1996 tentang HGU dan hak pakai atas tanah. (ham)

Sumber: Kompas, 13 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan