Penon-aktifan Bupati Harus Diajukan DPRD

Penon-aktifan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo, yang berstatus tersangka, tergantung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Temanggung sebagai lembaga yang berhak mengusulkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan mengajukan usul penon-aktifan Bupati Temanggung kepada Menteri Dalam Negeri. Demikian ditegaskan Gubernur Jateng Mardiyanto, Rabu (9/3) di Semarang. Setelah hak angket selesai, akan kami tindaklanjuti. Penentuan (status non-aktif) itu harus dilakukan secara prosedural, ujar Gubernur.

Mardiyanto menegaskan, dia tidak akan mencampuri tindakan hukum yang tengah dilakukan Kepolisian Daerah Jateng. Menurutnya, yang terpenting pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Temanggung tetap berjalan. Soal permohonan izin pemeriksaan bagi Ketua DPRD Temanggung Bambang Sukarno, dia mengatakan belum ada yang mengajukan. Proses pemeriksaan itu terkait penegakan hukum. Siapa pun yang diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum, harus kita ikuti, ujar Gubernur Jateng.

Tidak ganggu pelayanan
Sementara Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Progo Nurjaman, kemarin di Hotel Grand Candi, Semarang, menegaskan, ditetapkannya Bupati Temanggung sebagai tersangka diharapkan tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Soal aspirasi pejabat eselon yang menolak bekerja sama dengan bupati, sebaiknya diserahkan pada mekanisme yang berlaku. Menteri Dalam Negeri sudah meminta gubernur memberikan perhatian khusus agar pemerintahan di Temanggung berjalan lancar, ujarnya. Menurut dia, peraturan menyebutkan, jika kepala daerah dijadikan terdakwa suatu kasus, dia bisa diberhentikan sementara. Apabila tidak terbukti, namanya harus direhabilitasi.

Progo mengungkapkan, Mendagri belum menyiapkan surat pemberhentian sementara Totok Ary Prabowo. Kalau masih tersangka, tidak bisa diberhentikan. Menurut UU, bupati dapat diberhentikan apabila kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kita harus menggunakan asas praduga tak bersalah, kata Progo.

Masih rahasia
Hasil sidang paripurna hak angket DPRD Kabupaten Temanggung hingga kemarin masih rahasia. Menurut sejumlah anggota DPRD yang ikut bersidang, sidang yang diselenggarakan sejak 12 Februari 2005 dan diikuti 37 anggota DPRD itu di antaranya membahas materi yang identik dengan penyelidikan Polda Jateng dan segala materi yang dipaparkan pada sidang interpelasi yang diadakan sebelumnya.

Materi yang dibahas identik dengan penyelidikan kepolisian. Kalau hasil sidang paripurna, saya tidak bisa memberi tahu karena masih bersifat rahasia, ujar M Siroth, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Temanggung.

Ketua DPRD Temanggung Bambang Sukarno mengatakan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hasil sidang angket adalah bersifat rahasia, dan demikian pula dengan materinya. Pihak berwenang itu sesuai UU No 32/2004 bisa mengacu pada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Irianto dari Aliansi Masyarakat Temanggung mengatakan sangat kecewa dengan kerahasiaan hasil hak angket. Kami akan mempelajari hasil sidang ini. Apa penyebabnya, rahasia dan undang-undang mana yang mengaturnya. Saya punya keyakinan kuat hal ini akan segera terungkap karena polda serius. Presiden juga sudah mengeluarkan surat izin pemeriksaan,terangnya. (WHO/IRN/Y03/MDN)

Sumber: Kompas, 10 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan