Penolakan Revisi UU KPK Berlanjut, DPR Diberikan Korek Kuping Raksasa

Antikorupsi.org, Jakarta, (17/02/16) – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali melakukan aksi penolakan Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi dilakukan di depan gedung DPR RI, Rabu (17/02).

Dalam aksinya kali ini, replika korek kuping raksasa diberikan kepada anggota DPR RI Fraksi Gerindra Martin Hutabarat. Hal itu dilakukan sebagai simbol agar DPR RI mendengarkan suara publik ihwal Revisi UU KPK.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan rangkaian dari aksi-aksi sebelumnya.

Aksi menurut Abdullah harus terus dilakukan, “Apalagi jika melihat DPR yang memaksakan kehendak untuk melakukan revisi UU KPK,” ucapnya. Padahal kehendak publik tidak menghendaki Revisi UU KPK.

Abdullah lalu berharap agar DPR RI memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU KPK dalam Sidang Paripurna yang akan digelar Kamis (18/02), “Hentikan segala upaya untuk melemahkan KPK,” tutupnya.

Aksi tersebut turut diramaikan seniman dan musisi yang menolak Revisi UU KPK. Grup musik Simponi tampil sembari menyuarakan penolakannya. Kentungan sebagai simbol bahaya juga kembali dibunyikan.

Adapun berbagai elemen masyarakat yang hadir adalah Migrant Care, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Simponi, Gerakan Anti Korupsi, Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Warga Kampung Duri, dan BEM UI.

Gelombang penolakan terhadap Revisi UU KPK terus bermunculan dari berbagai daerah di Indonesia. Aksi penolakan muncul di Yogyakarta, Aceh, Semarang, dan Nusa Tenggara Barat.

Presiden RI Joko Widodo menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo akan segera melakukan evaluasi terkait rencana revisi UU KPK sepulangnya dari Amerika Serikat.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan