Penjualan Armada Tanker Pertamina Langgar Aturan

Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia menilai, proses penjualan tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) melanggar aturan karena belum mendapatkan persetujuan dari komisaris melalui rapat umum pemegang saham. Selain itu, penunjukan Goldman Sachs sebagai penasihat keuangan (financial advisor) sekaligus pengatur (arranger) dalam proses penjualan tanker juga dinilai telah melanggar hukum karena dilakukan langsung tanpa proses tender.

Demikian pernyataan Ketua Serikat Pekerja Pertamina Seluruh Indonesia (SP-PSI) Otto Gewa Diwara ketika melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan tanker raksasa Pertamina kepada salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, Senin (24/5). SP-PSI juga meminta KPK agar direksi Pertamina menghentikan proses penjualan yang saat ini sudah memasuki tahap pemasukan penawaran.

Menurut Otto, Anggaran Dasar PT Pertamina pada Pasal 11 Ayat (9) mengatur pelepasan dan penghapusan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis lima tahun hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan komisaris dari RUPS. Sementara, informasi yang dikumpulkan SP-PSI, penjualan tanker hanya disetujui oleh dua komisaris.

Menurut Otto, KPK harus mendesak Pertamina untuk membuktikan adanya persetujuan komisaris dalam waktu dua kali 24 jam. Pasalnya, dikhawatirkan komisaris Pertamina membuat keputusan susulan atau bahkan dengan tanggal mundur.

Secara terpisah, Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi membantah bahwa keputusan direksi menjual tanker tanpa keputusan komisaris. Dia juga menegaskan bahwa persetujuan komisaris diambil dalam suatu RUPS.

Ariffi juga mengatakan, penunjukan Goldman Sachs sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Konsultan tersebut akan menjalankan proses tender secara transparan sehingga mendapatkan pembeli kapal yang menguntungkan bagi Pertamina.

Menguntungkan

Mantan Direktur Pertamina Baihaki Hakim yang mencetuskan pembelian tanker raksasa menegaskan, pembelian tanker sangat menguntungkan dalam jangka panjang. Sesuai hitungan direksi yang lama, Pertamina bisa berhemat 7 juta dollar AS per tahun jika memiliki tanker raksasa.

Baihaki menjelaskan, harga sewa tanker pada saat ini meningkat sangat tajam. Misalnya, sesuai tarif sewa dua minggu lalu di pasar spot sudah mencapai 75.000 dollar AS hingga 90.000 dollar AS per hari. Sementara, untuk sewa jangka panjang juga terjadi lonjakan yang mencapai 45.000 dollar AS per hari.

Sebelum memberikan keterangan di Komisi VIII DPR, kepada wartawan Baihaki mengatakan, Pertamina mendapatkan harga miring saat memesan tanker tersebut karena galangan kapal sedang sepi. Sementara pada saat ini, harga sewa tanker telah meningkat luar biasa karena harga pembuatan tanker juga melonjak tinggi.

Dukung direksi
Sementara itu, SP Forum Komunikasi Pekerja dan Pelaut Aktif Pertamina (SP-FKPPAP) mendukung keputusan penjualan tanker Pertamina. Namun, SP-FKPPAP meminta keempat kapal tanker yang dipesan pada galangan di dalam negeri untuk terus dipertahankan dengan alasan apa pun.

Selain itu, direksi diminta mengalokasikan keuntungan penjualan tanker raksasa untuk digunakan dalam investasi pada bisnis perkapalan Pertamina. (BOY/vin)

Sumber: Kompas, Selasa, 25 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan