Penjara Dua Tahun untuk Polisi Pemeras
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Priyo Budi Utomo, seorang polisi dari Subdit Satwa Markas Besar Kepolisian RI Kelapa Dua, Depok, kemarin. Vonis ini sama dengan dakwaan jaksa sebelumnya.
Polisi berpangkat brigadir kepala itu terbukti memeras dua mahasiswa Universitas Indonesia, Neli Oktarini (mahasiswi FISIP UI Jurusan Kriminologi) dan Fajrun Najah (mahasiswa Fakultas Teknik UI), pada 28 April lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Arumningsih menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemerasan. Sebelumnya jaksa penuntut umum pun menjerat terdakwa dengan pasal 365 soal pencurian dengan kekerasan. Unsur penganiayaan tidak terbukti, kata Arumningsih.
Arumningsih mengatakan keterangan 12 saksi dan barang bukti yang diajukan dalam proses persidangan membuktikan terdakwa mengambil uang Rp 655 ribu dari kedua korban secara paksa.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan banding atas keputusan tersebut. Menurut dia, persidangan banyak mengandung unsur rekayasa dan tekanan dari institusi tertentu.
Nur Zainab mengatakan kliennya tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan. Justru kliennya ditawari uang suap oleh korban. Dia ditawari, tidak ada pemerasan.
Ahmad Fatul Bahri, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI, menyatakan tidak puas terhadap vonis tersebut. Dia mengatakan, terdakwa mestinya dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan pasal 368, yakni sembilan tahun penjara.
Kasus itu bermula pada 28 April lalu. Terdakwa memeras Neli dan Fajrul, yang sedang berjalan berdua di jalan setapak di depan stadion kampus Universitas Indonesia, Depok. Korban baru saja mengambil uang dari anjungan tunai mandiri Bank BNI di fakultas psikologi.
Terdakwa menuduh keduanya melakukan perbuatan mesum. Priyo pun sempat menodongkan pistol dan menonjok Neli yang berteriak. Di tempat itu Priyo juga mengambil uang dari dompet korban. Terdakwa telah ditahan sejak 20 Mei lalu. ENDANG PURWANTI
Sumber: Koran Tempo, 21 September 2006