Penjabat Disbudpar Medan Divonis 16 Bulan Penjara

MANTAN Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Bina Kesenian dan Bina Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumut, Zulkifli Siregar divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/8).

Vonis Majelis hakim diketuai Mahidin, SH lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali nafiah yang sebelumnya memohon agar terpidana dihukum 2 tahun penjara.

Selain itu, terpidana juga didenda senilai Rp25 juta. Ia juga diperintahkan membayar biaya pengganti kerugian negara senilai Rp275 juta, Jika dalam waktu 1 bulan tidak bisa membayar maka harta bendanya disita, bila tidak mencukupi hukuman terdakwa ditambah.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim mengatakan, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan menyalahgunakan kewenangannya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pan Asia Hash 2007 yang dananya bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) tahun 2006 senilai Rp300 juta.

Majelis hakim menyebutkan, dalam kasus ini dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sebelum sampai pada putusannya, majelis hakim mengemukakan hal memberatkan dan meringankan terpidana.

Hal memberatkan, perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara dan terpidana tidak berterus terang dalam persidangan. Sementara hal meringankan, terpidana belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

Disebutkan di persidangan, dana Rp300 juta di luar dana penyelenggaraan kegiatan Pan Asia Hash 2007 dari APBD Pemprov Sumut tahun 2007 senilai Rp1,4 miliar. Dalam kegiatan tersebut Pemprov Sumut mengalokasikan dana persiapan penyelenggaraan Pan Asia Hash tahun 2006 senilai Rp300 juta, dan  Rp1,4 miliar untuk penyelenggaraan kegiatan Pan Asia Hash 2007 yang berlangsung di tiga kabupaten yakni Samosir, Humbang Hasundutan (Humbahas), dan Karo.

Penggunaan dana persiapan penyelenggaraan Pan Asia Hash senilai Rp300 juta itu diduga di-mark up terpidana. Sebab, ditemukan ada kegiatan fiktif dalam persiapan itu, misalnya mengenai sosialisasi Pan Asia Hash.

Dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, ditemukan adanya pembayaran fiktif. Sebab, mereka (saksi) mengaku tidak pernah menerima dana sebagaimana dilaporkan terpidana sebagai pemimpin kegiatan dalam persiapan penyelenggaraan Pan Asia Hash 2007 itu.

Selain itu, para saksi mengaku hanya meneken saja tanpa pernah ikut kegiatan sosialiasi dan ada pula berangkat hanya satu orang, namun yang dilaporkan 10 orang. [by : Roby Karokaro]

Sumber: Jurnal Nasional, 13 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan