Pengutang Kakap Masih Diberi Kelonggaran Lunasi Utangnya [20/08/04]

Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) masih memberikan kelonggaran kembali kepada para pengutang kakap melunasi utangnya. Penyelesaian obligor bermasalah ini akan ditempuh dengan dua opsi, yakni diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau diselesaikan sesuai kebijakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terdahulu.

Sekretaris KKSK Lukita D. Tuwo mengungkapkan, kedua opsi ini masih dibahas dan kemungkinan akan ditetapkan minggu depan dengan batas waktu pelunasannya. Jadi mereka masih mungkin melunasi tetapi tidak mendapatkan surat keterangan lunas (SKL), kata dia di Jakarta, Kamis (19/8).

Setelah berakhirnya masa tugas BPPN, setidaknya masih ada enam debitor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Mereka antara lain, Atang Latief pemilik Bank Indonesia Raya dengan utang Rp 325,46 miliar, Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp 190,17 miliar), Baringin Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa, Rp 158,93 miliar), Lidia Muchtar (Bank Tamara, Rp 202,80 miliar), serta Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa, Rp 1,1 triliun).

Keenam obligor ini, kata dia, telah menyatakan kesediaannya melunasi utang. Namun mereka baru melunasi sebagian setelah BPPN bubar. Keenam pengutang ini baru membayar utangnya di bawah 30 persen. Menurutnya dua opsi tadi bisa digunakan menyelesaikan sisa utang mereka dari sisi kasus perdata. Namun, Lukita mengaku tidak mengetahui berapa batas maksimal pengembaliannya.

Lukita tidak menyebutkan konsekuensi kedua opsi jalur penyelesaian ini. Namun, dia menambahkan, debitor bisa menyerahkan aset-asetnya sesuai nilai utang yang dilaporkan oleh BPPN. Menurut dia, saat ini Tim Pemberesan sedang melengkapi arsip nilai aset yang sudah diserahkan di bawah biro hukum. Tim ini bertugas menyelesaikan kelengkapan dokumentasi setelah BPPN bubar.

Persoalannya, kata dia, biro hukum Tim Pemberesan mengalami kesulitan dalam menentukan nilai utang dan aset yang sudah diberikan. Menurut Lukita, masih ada pengakuan yang berbeda mengenai nilai utang dan aset yang diserahkan antara BPPN dan obligor. Waktu di bank, bunga itu dikapitalisasi dan dialihkan ke BPPN sementara obligor mengatakan tidak termasuk, kata anggota Tim Pemberesan ini.

Mengenai Tim Pemberesan sendiri, Lukita mengakui memang akan diperpanjang. Menurut dia, kemungkinan struktur tim masih dipertahankan seperti sekarang yang berada di bawah Menteri Keuangan dengan Koordinator Pelaksana mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung.

Dia menjelaskan, kelompok kerja tim ini mengalami kendala dalam proses pelaksanaan audit aset BPPN yang diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA) oleh konsultan penilai. Kesulitan juga dialami bagian hukum yang menangani obligor. Dia berharap akhir Agustus ini sudah ditunjuk konsultan penilai. yandi mr--tnr

Sumber: Koran Tempo, 20 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan