Pengusutan Kasus Korupsi APBD Jepara Vakum

JEPARA- Dalam beberapa hari ini pengusutan kasus dugaan korupsi APBD 2004 senilai Rp 6,68 miliar yang melibatkan para anggota DPRD periode 1999-2004, nyaris vakum. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara belum bisa melangkah jauh, karena belum mengantongi izin pemeriksaan terhadap tersangka HMR, anggota DPRD Jateng.

Sampai saat ini izin dari Mendagri belum turun. Kami tak bisa melakukan apa-apa kecuali mengumpulkan dan menyita dokumen-dokumen penting dari para saksi dan tersangka. Hal itu untuk penguatan pembuktian, kata Diyah Ayu Hartati SH MHum, ketua tim penyidik Kejari, kemarin.

Lebih lanjut Diyah menjelaskan, kasus tersebut sifatnya terkait. Kuncinya ada pada tersangka HMR selaku ketua DPRD periode 1999-2004. Jika izin pemeriksaan dari Mendagri belum ada, maka tim penyidik tak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, para anggota DPRD periode 1999-2004 yang berjumlah 45 orang (termasuk di dalamnya 20 orang yang saat ini aktif di DPRD Jepara) sudah selesai diperiksa, kecuali HMR.

Apakah lamanya proses turunnya izin Mendagri merupakan cermin tidak ada keseriusan dari kejaksaan, Diyah menyatakan tak sependapat. Melalui Kejati dan Kejagung, kami sudah aktif menanyakan soal izin tersebut. Dua kali surat dilayangkan ke Mendagri lewat Kejagung. Surat pertama pada 29 Juli dan terakhir pada 3 Oktober lalu. Kami sudah selidiki surat tersebut sudah sampai. Saya tidak tahu kenapa birokrasinya lama seperti ini, ujarnya.

Diyah tidak mau menjawab banyak kepada pers, apakah kasus tersebut mulai bercampur dengan aroma politik guna melindungi kepentingan-kepentingan agar pengungkapan kasus tersebut dihambat.

Kalau masalah politik saya tidak bisa berkomentar. Kami berbicara proses hukum saja, ujarnya.

Proaktif

Diyah juga mengungkapkan, selama melakukan pemeriksaan, para mantan anggota legeslatif semuanya proaktif dan menghormati proses hukum. Termasuk di dalamnya kesediaan mereka mengangsur untuk mengembalikan uang dari pos-pos yang diduga kuat menyimpang itu.

Kepada penyidik, lanjut Diyah, mereka juga mengakui terjadi apa yang mereka sebut sebagai bentuk kelalaian penggunaan beberapa pos dana APBD 2004.

Diyah belum bisa menjelaskan sudah terkumpul berapa uang yang dikembalikan itu. Jumlah pastinya saya tak tahu pasti. Yang jelas mereka ada yang mengangsur Rp 8 juta-Rp 10 juta, imbuhnya.

Ditanya apakah kasus tersebut bisa sampai pengadilan, dia optimistis. Saat ini hanya satu kendalanya, belum turunnya izin dari Mendagri untuk memeriksa tersangka HMR, imbuhnya. (H15-54)

Suara Merdeka, 13 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan