Penghargaan KY; Berbagai Kalangan Akui Tak Bisa Pahami Sikap Ketua MA

Sikap Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang melarang hakim menerima penghargaan integritas dari Komisi Yudisial atau KY dikritik berbagai kalangan. Mereka tidak bisa memahami alasan hukum di balik pelarangan itu.

Kritik disampaikan, antara lain, oleh ahli hukum tata negara Saldi Isra dan Denny Indrayana, serta Lukman Hakim Saefuddin (anggota Komisi III DPR), Senin (13/8), dalam workshop Penguatan KY di Jakarta.

Menurut Saldi, penolakan Ketua Mahkamah Agung (MA) tak memiliki logika hukum. Penghargaan yang diberikan KY dalam konteks pengawasan hakim. Ini metode baru dalam mengawasi hakim. KY tidak cuma mengawasi, tetapi juga memberi penghargaan kepada hakim yang berperilaku baik, ujar Saldi.

Seperti diberitakan, Ketua MA berang karena KY meminta keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi dan hakim di pengadilan itu. Ia juga melarang hakim menerima penghargaan yang digagas KY (Kompas, 13/8).

Melanggar kode etik
Lukman Hakim mengatakan, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai penghargaan dari KY itu. Penghargaan itu bisa diberikan asalkan tak tergolong ke dalam gratifikasi.

Secara terpisah, Bagir Manan menjelaskan, pemberian penghargaan kepada hakim tidak dibenarkan kode etik. Penghargaan dapat menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari. Selain itu, ukuran prestasi hakim juga sangat relatif.

Menurut Denny, pemberian penghargaan tidak melanggar kode etik, asalkan bukan diberikan perseorangan, melainkan oleh lembaga. Lembaga yang paling tepat memberikan penghargaan kepada hakim adalah KY.

Denny mengakui, pemberian penghargaan yang tidak terlembaga mengandung bahaya. Ini bisa memicu hakim mencari popularitas. Karena itu, tak mungkin penghargaan diberikan kepada setiap orang. Menurut saya, yang paling tepat adalah KY karena dilakukan dalam konteks reward dan punishment.

Apabila Bagir tetap melarang, kata dia, Ketua MA bisa dinilai melanggar undang-undang (UU). Pasal 24 UU Komisi Yudisial menyatakan, KY bisa mengusulkan agar hakim tertentu menerima penghargaan. (ana)

Sumber: Kompas, 15 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan